Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang masih menunggu langkah – langkah dari pusat, setelah kriteria penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya memperhitungkan passing grade atau nilai ambang batas. Tetapi diubah dengan kolaborasi antara passing grade dan ranking.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Suparmin mengatakan kebijakan ini tidak akan merugikan peserta yang sudah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD). Passing grade yang baru ditentukan 255, hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong, sehingga ketika peserta telah lolos passing grade sejak awal, tidak akan dirugikan. Tekhnis rinciannya seperti apa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyampaikan informasi lebih lanjut.
“Jadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 61 ini tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang pada No. 37 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar. Semangatnya untuk memenuhi kebutuhan ASN, tanpa mengurangi kualitas, “ bebernya.
Suparmin menambahkan pelaksanaan tahapan tes berikutnya, seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk Kabupaten Rembang direncanakan berlangsung tanggal 4 – 10 Desember 2018 di Sragen. Apakah setelah terbit peraturan baru, jadwalnya tetap atau berubah, tinggal menyesuaikan hasil rapat koordinasi bersama BKN di Jakarta tanggal 24 November 2018.
BKD Kabupaten Rembang akan mengirimkan 2 orang, guna mengikuti rapat tersebut. Sambil menunggu, ia mengingatkan kepada peserta sabar menantikan informasi resmi dari pemerintah.
“Jadwal tentatif SKB 4 – 10 Desember 2018. Kebetulan tanggal 24 November besok kita ada rapat, pastinya akan ikut dijelaskan. Kami mohon temen – temen yang jadi peserta tetap tenang, jangan tergiur iming – iming dari sumber tidak jelas, “ imbuh Suparmin.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi yang baru, disebutkan berbagai mekanisme. Contohnya, jika formasi tersedia 1, kemudian yang lolos passing grade awal 1, maka yang berhak ikut SKB 1. Ada pula ketika formasi 1, tidak ada yang lolos passing grade, maka yang berhak ikut SKB, peserta yang menduduki ranking 1 – 3. Begitu seterusnya, tercatat ada 9 kasus dirinci, guna menentukan peserta ikut SKB.
Jika melihat data sebelumnya, tercatat hanya 100 orang peserta dari Kabupaten Rembang yang memenuhi syarat nilai ambang batas. (Musyafa Musa).