Rembang – Selama bulan suci Ramadhan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Rembang berkurang. Dari yang semula 37,5 jam menjadi 32,5 jam setiap Minggu.
Kepala Bagian Humas Pemkab Rembang, Kukuh Purwasana, Kamis pagi (17 Mei 2018) menjelaskan ketika bulan puasa, jam kerja ASN dari hari Senin sampai dengan Kamis antara pukul 07.00 – 13.00, kemudian hari Jum’at 07.00 – 10.30 dan hari Sabtu dari pukul 07.00 – 12.00 WIB. Ketentuan tersebut merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Tengah. Meski berkurang, namun menurutnya produktivitas kerja aparatur sipil negara tidak akan menurun.
“Total jam kerja untuk bulan puasa ini 32,5 jam. Saya kira dari sisi produktivitas, nggak ada masalah ya dalam melayani masyarakat. Insyaallah para pegawai bisa menyesuaikan, “ terang Kukuh.
Kukuh Purwasana menambahkan kebijakan tersebut untuk memberikan waktu lebih longgar kepada pegawai beristirahat di rumah, sekaligus mempunyai kesempatan menyiapkan menu berbuka puasa.
“Bagi ASN beragama Islam yang menunaikan ibadah puasa diberikan semacam penghormatan dari kebijakan ini. Nggak hanya sekarang, tetapi sudah jadi rutinitas sebagaimana tahun – tahun sebelumnya, “ imbuhnya.
Terkait kewajiban apel pagi dan apel siang, menurut Kukuh tetap berjalan pada bulan puasa. Namun khusus hari Jum’at, biasanya ada agenda olahraga, untuk sementara ditiadakan. (MJ – 81).