Sudah Diputus, Gugatan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Pada Usia 60 Tahun!! Simak Pertimbangan Majelis Hakim

Sudah Diputus, Gugatan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Pada Usia 60 Tahun!! Simak Pertimbangan Majelis Hakim

11 Mei 2026

Kaliori – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah memutus gugatan seorang perangkat desa, Kepala Dusun Samben, Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Sutrisno.

Hasilnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 290.000.

Sebelumnya, Sutrisno merasa keberatan, setelah diberhentikan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.