Tak Pasang VMS, Tidak Bisa Melaut (Masih Ada Toleransi Hingga Bulan Desember 2025)

Tak Pasang VMS, Tidak Bisa Melaut (Masih Ada Toleransi Hingga Bulan Desember 2025)

13 Mei 2025

Rembang – Pemasangan alat vessel monitoring system (VMS)/alat pendeteksi lokasi pada kapal, berpengaruh terhadap penerbitan surat laik operasi (SLO) dan surat persetujuan berlayar (SPB).

Jika kapal nelayan tidak memasang VMS, nantinya tidak akan bisa melaut. Kapal yang wajib memasang VMS, berbobot 32 Gross Tonage (GT) ke atas dan kapal 5-30 GT yang beroperasi mencari ikan pada jarak lebih dari 12 Mil.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.