Resmi Dilaporkan Ke Badan Kehormatan, Dugaan Zina Oknum Anggota DPRD Rembang Dengan Isteri Kades
14 September 2026Rembang – Tim advokat Senin siang (14 September 2026) melaporkan dugaan pelanggaran etik seorang oknum anggota DPRD Rembang, berinisial Wo (54 tahun), kepada Badan Kehormatan DPRD Rembang.
Hal itu menyusul dugaan Wo telah melakukan perselingkuhan, perzinaan dan persetubuhan dengan wanita berusia 27 tahun, isteri seorang Kepala Desa di Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.


