Rembang – 45 orang pimpinan dan anggota DPRD Rembang periode 2019 – 2024 yang berakhir masa jabatannya, berhak mendapatkan semacam uang pensiun, dengan nama hak jasa pengabdian.
Sekretaris DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menjelaskan besaran hak jasa pengabdian sudah ada regulasi aturannya.

