Rembang – Isyu tentang pasangan pengantin dilarang melangsungkan pernikahan pada hari Sabtu, Minggu maupun hari libur, disanggah oleh pihak Kementerian Agama Kabupaten Rembang.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Moh. Mukson mengakui ada Peraturan Menteri Agama No. 22 tahun 2024 tentang pencatatan perkawinan.

