Sering Antar Air Minum Gratis Ke Masjid, Belajar Ulet Dan Gigih Dari Sosok Cahyo Awwali
Cahyo Awwali mengantarkan air mineral di Masjid Agung Rembang, baru-baru ini.
Cahyo Awwali mengantarkan air mineral di Masjid Agung Rembang, baru-baru ini.

Rembang – Anda masih ingat dengan Cahyo Awwali ? Remaja warga Dusun Gobog, Desa Gunungsari Kecamatan Kaliori yang terkenal rajin bekerja, meski penyandang disabilitas.

Tak banyak yang tahu, ternyata Cahyo sering mengirimkan air kemasan ke Masjid Agung Rembang, agar bisa dimanfaatkan para jemaah Masjid secara gratis.

Cahyo mengungkapkan biasa berjualan air dan kebab di sekitar Alun-Alun yang berdekatan dengan Masjid Agung.

Warga yang membeli air darinya, tidak sekadar 1 atau 2 botol. Kadang mereka langsung pesan 1 atau 2 kardus, untuk diantarkan guna keperluan jemaah Masjid Agung.

“Saya yang diminta untuk mengirim sekalian ke Masjid Agung. Saya antar pakai motor roda tiga,” tuturnya.

Seorang petugas keamanan Masjid Agung, Irvan Adit Maulana mengaku pada awalnya sempat terkejut, melihat Cahyo datang menggunakan sepeda motor roda tiga, mengantar sejumlah kardus air mineral.

“Ya kaget juga awalnya,” kata Irvan.

Setelah mengetahui disuruh orang untuk mengantar air, ia pun membantu menurunkan.

Irvan salut melihat semangat Cahyo, yang jarang ditemukan remaja seumurannya. Ia berpesan meski kerap bekerja, jangan melupakan sekolah, untuk bekal masa depan kelak.

“Kan dia masih sekolah, semoga mas Cahyo selalu sehat dan bisa meraih masa depan lebih baik,” imbuhnya.

Cahyo Awwali selama ini tinggal bersama neneknya. Sedangkan orang tua Cahyo sudah lama berpisah.

Pada bulan Desember 2025 lalu, Cahyo pernah menjadi korban bullying/perundungan, saat dirinya live Tiktok. Banyak kalangan mengecam tindakan tersebut.

Menariknya, Cahyo meminta netizen untuk tidak memperpanjang masalah dan memaafkan pelaku perundungan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.