Rekomendasi Belum Tuntas, Inspektorat Kab. Rembang Ungkap Datanya
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti.

Rembang – Pihak Inspektorat Kabupaten Rembang menyebut masih ada 70 rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum tuntas diselesaikan, dengan nilai Rp 36,96 Miliar.

Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti menuturkan 70 rekomendasi tersebut, merupakan hasil pemeriksaan anggaran Kabupaten Rembang, antara tahun 2005 – 2025.

“826 rekomendasi telah ditindaklanjuti, sedangkan 70 masih proses penyelesaian. Hal itu tidak serta merta menunjukkan bahwa seluruhnya merupakan kerugian negara yang belum dipulihkan,” terangnya.

Sedangkan khusus pemeriksaan Inspektorat terhadap pemerintah desa dan perangkat daerah, mencatat 6.971 rekomendasi, dari tahun 2013 – 2026. Dari jumlah itu, 10,13 % masih proses penyelesaian, dengan nilai sekitar Rp 15,1 Miliar.

Menurutnya, rekomendasi yang belum tuntas, sebagian besar berasal dari pemerintah desa.

“Oleh karena itu, penyelesaiannya perlu disertai identifikasi akar permasalahan, agar temuan serupa tidak kembali muncul pada pemeriksaan berikutnya,” kata Imung.

Imung menegaskan, keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari jumlah pemeriksaan atau laporan yang diterbitkan.

Namun pengawasan harus mampu mendorong perbaikan sistem dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Selama ini rekomendasi terkadang hanya ditindaklanjuti sebatas administrasi, tanpa melihat sampai ke akar masalah, sehingga pada tahun berikutnya permasalahan yang sama kembali terjadi. Maka kami mendorong penerapan Siap Tuntas, yakni sinergi dan aksi percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, untuk perbaikan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.