Kaos Hijau, Simbol Semangat Gorong Royong Dan Kebersamaan
Semangat gotong royong antara anggota TNI dan masyarakat Desa Ngajaran Kecamatan Sale, dalam TMMD Reguler ke-130.
Semangat gotong royong antara anggota TNI dan masyarakat Desa Ngajaran Kecamatan Sale, dalam TMMD Reguler ke-130.

Rembang – Kebersamaan dan semangat gotong royong terlihat di lokasi pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) reguler ke-130 Kodim 0720/Rembang.

Sejumlah warga yang turut membantu pengerjaan sasaran TMMD tampak mengenakan baju berwarna hijau, sehingga terlihat serasi saat membaur bersama personil Satgas di lapangan.

Bintara Tinggi Tata Usaha Urusan Dalam (Bati Tuud) Koramil 11/Sale, Pelda Arifin mengatakan kehadiran warga dengan pakaian hijau tersebut menambah suasana kebersamaan antara masyarakat dan prajurit TNI.

“Tanpa sekat, semua bahu-membahu menyelesaikan pekerjaan pembangunan demi mewujudkan desa yang lebih maju dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Pelda Arifin menimpali di tengah aktivitas pembangunan, warga dan anggota Satgas saling bekerja sama, mulai dari membantu menyiapkan material hingga mendukung kelancaran pekerjaan di lokasi TMMD.

“Kebersamaan ini menjadi gambaran nyata kuatnya semangat gotong royong yang tumbuh di tengah masyarakat,” imbuh Pelda Arifin.

Menurutnya, program TMMD tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan emosional antara TNI dan rakyat. Partisipasi aktif masyarakat menunjukkan bahwa pembangunan desa merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen.

“Melalui kebersamaan tersebut, Satgas TMMD Kodim 0720/Rembang berharap semangat gotong royong terus terpelihara, tidak hanya selama program berlangsung, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Baju boleh seragam, tetapi yang lebih utama adalah semangat yang sama. Bersama TNI, rakyat bergotong royong membangun desa demi masa depan yang lebih baik,” tandasnya. (Kdm).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.