Rahasia Di Balik Terpal Merah, Ternyata Ada Manfaatnya (TMMD Reguler Desa Ngajaran)
Material semen ditutup dengan terpal merah, dalam TMMD reguler di Desa Ngajaran Kecamatan Sale.
Material semen ditutup dengan terpal merah, dalam TMMD reguler di Desa Ngajaran Kecamatan Sale.

Rembang – Dalam mendukung kelancaran pembangunan sasaran fisik program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Ngajaran Kecamatan Sale, Satgas TMMD Kodim 0720/Rembang memberikan perhatian terhadap penyimpanan material bangunan, termasuk semen yang belum digunakan.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah menutup tumpukan semen menggunakan terpal merah guna melindunginya dari paparan sinar matahari langsung dan kondisi cuaca yang tidak menentu.

Serma Cucuk Saputro, Bintara Penerangan Kodim 0720/Rembang menuturkan penggunaan terpal tersebut bertujuan membantu menjaga kondisi semen agar tetap kering dan terlindung dari kelembapan serta air hujan yang dapat menurunkan kualitas material.

“Penyimpanan yang tepat menjadi faktor penting untuk memastikan semen tetap layak digunakan dalam proses pembangunan,” tuturnya.

Serma Cucuk menambahkan selain melindungi material dari cuaca, langkah ini juga merupakan bentuk kepedulian Satgas TMMD terhadap pemeliharaan logistik dan efisiensi penggunaan bahan bangunan di lokasi pekerjaan.

“Semen yang disimpan dengan baik diharapkan dapat mendukung kualitas hasil pembangunan sehingga sasaran fisik TMMD dapat diselesaikan secara optimal sesuai dengan perencanaan. Melalui perhatian terhadap hal-hal teknis, mulai dari penyimpanan material hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Satgas TMMD Kodim 0720/Rembang terus berupaya menjaga kualitas pembangunan demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Serma Cucuk. (Kdm).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.