Inilah Daftar Jalan Rusak Kab. Rembang Yang Siap Dihotmix, Anggaran Tertinggi Ruas Mana ??
Bupati Rembang, Harno mengecek ruas jalan rusak, antara Krikilan – Sumber - Sekarsari, Senin (05/10).
Bupati Rembang, Harno mengecek ruas jalan rusak, antara Krikilan – Sumber – Sekarsari, Senin (05/10).

 

Rembang – Jalan rusak parah antara Desa Krikilan sampai Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber akan diperbaiki dengan anggaran Rp 3,3 Miliar.

Bupati Rembang, Harno menyampaikan hal itu, disela-sela pantauan jalur tersebut, hari Senin (05 Oktober 2026).

Selain itu, terdapat peningkatan Jalan Warugunung – Sendangmulyo Kecamatan Bulu dengan anggaran Rp 4 miliar.

“Kita ingin mobilitas masyarakat lebih lancar,” tandasnya.

Menurutnya, jalan antar kecamatan menjadi prioritas utama. Harno juga membuka kemungkinan penambahan penanganan pada titik-titik jalan yang kondisinya membahayakan pengguna jalan. Ruas jalan yang siap dihotmix meliputi :

  1. Peningkatan jalan Kaliombo – Sudo Kecamatan Sulang, anggaran sekira Rp 1 miliar.
  2. Pembangunan Jalan Poros Desa Candimulyo – Desa Sidomulyo Kecamatan Sedan, anggaran sekitar Rp 2 miliar.
  3. Peningkatan Jalan Banyuurip – Pamotan, anggaran sekira Rp 12,5 miliar.
  4. Pemeliharaan berkala Jalan Landoh – Kerep – Kepohagung, anggaran sekitar Rp 2,4 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) Kabupaten Rembang, Maryosa, mengatakan pekerjaan peningkatan jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk ruas jalan Banyuurip sudah berlangsung.

“Ini sudah jalan. Yang DAK Banyuurip juga sudah jalan,” kata Maryosa.

Menurutnya, secara umum pekerjaan yang masuk dalam program anggaran induk telah dikerjakan.

Saat ini pihaknya juga melakukan persiapan untuk sejumlah pekerjaan yang masuk dalam APBD perubahan, agar dapat segera dilaksanakan.

“Yang APBD induk sudah semua. Tinggal APBD perubahan ini yang kita disuruh segerakan. Ruas jalan yang masuk dalam rencana penanganan pada perubahan anggaran, diantaranya Jalan Sekararum – Krikilan, Jalan Jolotundo, ruas Warugunung,” bebernya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.