Asap Pekat, Pekerja Panik Berhamburan Keluar (Kebakaran Pabrik Tas PT Hengxuan International)
Kebakaran di pabrik tas PT. Hengxuan Internasional, Jum’at sore (02 Oktober 2026).
Kebakaran di pabrik tas PT. Hengxuan Internasional, Jum’at sore (02 Oktober 2026).

Rembang – Kebakaran terjadi di pabrik tas PT. Hengxuan International di pinggir jalur Pantura Desa Pasar Banggi, Rembang, Jum’at (02 Oktober 2026) sekira pukul 15.20 Wib.

Kebakaran tersebut membuat panik para pekerja. Mereka berhamburan keluar pabrik, kemudian buru-buru menuju lokasi parkiran sepeda motor, karena khawatir kendaraan ikut terbakar. Apalagi kepulan asap cukup pekat.

Namun api diketahui tidak sampai menjalar ke parkiran motor.

Kapolsek Rembang, AKP Sulhan Mulyadi menjelaskan kebakaran kali pertama diketahui oleh Mohammad Faizal Saputra (24 tahun), warga Desa Selopuro Kecamatan Lasem, seorang petugas Satpam pabrik yang sedang melakukan patroli, ketika jam istirahat karyawan.

“Waktu itu, Mohammad Faisal Saputra bersama pegawai lain, Laelatul Baroroh Barit (38 tahun), warga Desa Ngemplak Kecamatan Lasem, melakukan patroli dan mengetahui kebakaran tersebut,” ungkapnya.

Setelah itu, petugas Satpam tersebut bersama sejumlah rekannya melakukan pemadaman dengan menggunakan sarana Apar (alat pemadam api ringan_Red).

Api sempat berhasil dipadamkan. Namun untuk pendinginan, sekaligus memastikan tidak ada sisa-sisa api, pihak pabrik tas menghubungi petugas Damkar Pemkab Rembang untuk datang ke lokasi.

AKP Sulhan menambahkan dugaan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

“Belum diketahui penyebabnya, kita masih lakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi,” kata Kapolsek.

Terkait perkiraan kerugian, ditaksir mencapai Rp 30 Jutaan.

“Tidak ada korban dalam peristiwa itu,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.