Jalan Sisi Selatan Masjid Ditutup Seng Proyek Kantor Kejaksaan Negeri Rembang, Jemaah Ingatkan Untuk Kepentingan Ibadah
Jalan sisi selatan di depan Masjid Maslahatul Ummah ditutup seng proyek pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Rembang. Jemaah Sholat Jumat tampak memanfaatkan akses jalan sisi utara, Jum’at siang (17 Juli 2026).
Jalan sisi selatan di depan Masjid Maslahatul Ummah ditutup seng proyek pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Rembang. Jemaah Sholat Jumat tampak memanfaatkan akses jalan sisi utara, Jum’at siang (17 Juli 2026).

Rembang – Akses jalan dari sisi selatan Masjid Maslahatul Ummah, Jalan Pemuda Rembang, kini ditutup oleh seng proyek pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Rembang yang menempati lahan lapangan Rumbutmalang.

Hal itu menuai sorotan jemaah, karena akses jalan menuju Masjid menjadi berkurang. Tinggal menyisakan akses dari barat dan jalan lingkar utara Masjid.

Mereka memohon jalan dari sisi selatan yang sudah terlanjur dibuat oleh pengurus Takmir Masjid, tetap dipertahankan.

“Itu jalan Masjid kan sudah jadi lebih dulu dan peruntukannya juga jelas untuk kepentingan umat. Sekarang malah ditutup, tolong lah dari Kejaksaan Negeri juga memahami keinginan dari jemaah, menunjang kepentingan ibadah. Lagipula kejaksaan juga sudah dapat tanah cukup luas,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain menempati aset tanah Pemkab, proyek tersebut juga dibiayai anggaran daerah Kabupaten Rembang senilai Rp 6,7 Miliar.

Selama ini Masjid Maslahatul Ummah di depan Gedung Haji Rembang tergolong cukup ramai. Termasuk tiap Sholat Jum’at, kondisi Masjid kerap penuh.

Pihak Kejaksaan Negeri Rembang belum memberikan penjelasan, kenapa jalan masuk menuju Masjid dari sisi selatan, ditutup seng.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi sampai Jum’at sore (17 Juli 2026) belum menjawab, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Kami kemudian menghubungi pihak Takmir Masjid Maslahatul Ummah. Sekretaris Takmir, Nur Said menjelaskan lahan di kawasan Gedung Haji dan sekitarnya semula berstatus tanah milik Pemkab Rembang.

Sisi utara dihibahkan untuk Gedung Haji, kemudian lahan tengah untuk Masjid Maslahatul Ummah di bawah naungan NU, sedangkan lapangan Rumbutmalang dihibahkan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Rembang.

Ia memperinci pembuatan jalan lingkar Masjid dari arah utara maupun selatan sekira tahun 2020-2021 silam.

Saat itu belum ada pembagian batas-batas tanah, sehingga pengurus Takmir berinisiatif membuat jalan lingkar di sekeliling Masjid, guna memudahkan keluar masuk jemaah.

Barulah sekira awal tahun 2025, pihaknya menerima informasi bahwa batas tanah Masjid Maslahatul Ummah hanya sampai pagar Masjid, sedangkan separuh jalan depan dan jalan sisi selatan Masjid hingga lapangan Rumbutmalang, ikut dihibahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Jalan lingkar Masjid dulu ini program dari Masjid, sebelum ada pembagian batas-batas tanah. Lebar jalan 6 Meter, kira-kira tahun 2020 atau 2021. Lalu ada pembagian batas-batas tanah, termasuk untuk Kejaksaan Negeri di awal tahun 2025,” tuturnya.

Nur Said menambahkan belum tahu desain pembangunan kantor Kejaksaan Negeri seperti apa. Kalau nantinya akses jalan ke Masjid dari arah selatan benar-benar ditutup, pihak Takmir berencana membuat jalan alternatif lagi.

Sedangkan jalan lingkar di sebelah utara Masjid, masih terbuka dan tetap bisa dimanfaatkan.

“Apakah jalan (sisi selatan) masih atau ditutup, kami belum tahu. Kalau memang ditutup, ya cari jalan alternatif lagi, lha pripun,” imbuh Nur Said.

Ia menambahkan pengurus Takmir Masjid sudah bertemu dengan Bupati dan berdialog dengan Kejaksaan Negeri Rembang. Pihaknya sebatas menerima keputusan dari Pemkab Rembang.

“Soalnya kan memang tanah tersebut dari awal bukan milik kami. Tinggal menerima saja,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.