Diduga Tersangkut Kabel Wifi, Seorang Wanita Alami Kecelakaan (TKP Desa Sekarsari Kec. Sumber)
Korban dan sepeda motor yang terguling, diduga tersangkut kabel wifi, Senin (30 Juni 2026).
Korban dan sepeda motor yang terguling, diduga tersangkut kabel wifi, Senin (30 Juni 2026).

Sumber – Seorang wanita mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Senin (30 Juni 2026) sekira pukul 04.00 pagi dini hari.

Diduga sepeda motor korban tersangkut kabel wifi yang posisinya menjuntai ke bawah.

Korban Si (66 tahun) warga Desa Jatihadi Kecamatan Sumber, yang akan berjualan ke pasar, akhirnya harus dibawa ke RSUD dr. R. Soetrasno Rembang. Ia menderita luka-luka di bagian kaki.

Seorang pengguna jalan, Ahmad mengungkapkan keberadaan kabel wifi yang membahayakan masyarakat, seharusnya ditertibkan.

Minimal pemilik wifi harus peduli dengan kondisi kabel, jangan sampai menimbulkan kerawanan kecelakaan.

“Kabel wifi di sekitar jalan raya Desa Sekarsari memang perlu ditata, agar lebih rapi. Kadang kabel pating blengkrah di bawah. Sudah sering memicu keresahan masyarakat. Mohonlah pemilik wifi lebih tanggap. Kalau sudah ada korban kecelakaan seperti tadi pagi, siapa yang mau tanggung jawab,” keluhnya.

Pengguna jalan lainnya, Mustofa berharap kejadian yang menimpa wanita berinisial Si menjadi peristiwa terakhir, sekaligus menggugah pengusaha wifi internet untuk lebih peduli.

“Kondisi gelap, kabel menjuntai, kena motor, ya motor tetap terkapar. Saya kira nggak perlu nunjuk si A, si B. Monggo dicek langsung ke TKP. Yang merasa punya kabel, lekas dibenahi, ditata yang rapi, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ungkapnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.