Sudah Diputus, Gugatan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Pada Usia 60 Tahun!! Simak Pertimbangan Majelis Hakim
PTUN Semarang.
PTUN Semarang.

Kaliori – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah memutus gugatan seorang perangkat desa, Kepala Dusun Samben, Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Sutrisno.

Hasilnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 290.000.

Sebelumnya, Sutrisno merasa keberatan, setelah diberhentikan menjadi perangkat desa pada usia 60 tahun, oleh Kepala Desa setempat, tertanggal 07 Oktober 2025.

Ia kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, karena merasa berhak menjabat perangkat desa, sampai usia 65 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Katherina Yunita Parulianty, serta dua hakim anggota, Agustin Andriani dan Alponteri Sagala, berkeyakinan bahwa dalil penggugat yang menyatakan tergugat dalam menerbitkan objek sengketa (SK Pemberhentian) telah melanggar ketentuan perundang-undangan, tidak terbukti.

Menurut Majelis Hakim, tergugat dalam menerbitkan objek sengketa (SK Pemberhentian) telah tepat sesuai prosedural dan substansial, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Disebutkan dalam pertimbangan Majelis Hakim, surat keputusan (SK) pengangkatan penggugat pertama kali, yaitu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.

SK pengangkatan pertama didasarkan pada Perda No.10 tahun 1982 tentang persyaratan, tatacara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun. Tetapi Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi, setelah ada Perda No. 8 tahun 2000, tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Perihal adanya surat edaran yang menyebutkan bahwa “bagi perangkat desa yang pengangkatan pertamanya sebagai perangkat desa atau peninjauan kembali ditetapkan sebelum berlakuknya Permendagri Nomor 67 tahun 2017, tetap melaksanakan tugas sampai batas maksimal 65 tahun, sepanjang dicantumkan dalam SK pengangkatan atau SK peninjauan kembalinya”.

Jika dihubungkan dengan SK pengangkatan pertama Sutrisno sebagai Kaur Keuangan, tidak dicantumkan batas usia penggugat. Malahan pada SK pengangkatan penggugat sebagai Kepala Dusun Samben, dicantumkan mengenai batas usia sampai dengan 60 tahun, meskipun kedua SK tersebut diterbitkan sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 67 tahun 2017.

Selain itu, dalam Perda Kabupaten Rembang Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa menyebutkan perangkat desa yang diberhentikan, salah satunya karena usia telah genap 60 tahun.

Tanggapan Pihak Terkait

Kuasa hukum Sutrisno, Abdul Mun’im menyatakan atas putusan PTUN Semarang tersebut, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya.

“Kami sudah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Surabaya. Tetap akan banding, bahkan sampai kasasi nanti. Soalnya, di sidang pertama, dari sisi fakta, pertimbangan hukum dan analisis Undang-Undang, sudah kita sampaikan semua, sebetulnya clear. Menurut saya, banyak kejanggalan dalam putusan tersebut,” kata Mun’im.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Rembang, Dedhy Nugraha dan Mashadi, Analis Produk Hukum menjadi kuasa Kades Mojowarno.

Kabag Hukum melalui Analis Produk Hukum, Mashadi saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya sudah membuat nota dinas, untuk melaporkan putusan PTUN Semarang kepada Bupati.

“Pak Kabag sudah buat nota dinas laporan, terkait hasil putusan, kepada pak Bupati, melalui Asisten I dan pak Sekda,” ujarnya.

Mashadi menambahkan kalau penggugat banding, pihaknya sebatas menunggu.

“Kita tunggu masa banding, 14 hari Kalender, sejak tanggal putusan 28 April 2026,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.