
Rembang – Kabupaten Rembang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2025, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun sayangnya, masih belum berjalan optimal.
Masalah itu dibedah dalam lokakarya lintas sektoral, untuk meningkatkan kesadaran tentang pengendalian tembakau di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, hari Kamis (12 Februari 2026).
Lokakarya terselenggara atas prakarsa Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma).
Rochiyati Murniningsih, dari Media Dan Network MTCC Unimma menjelaskan ada 5 lokasi yang wajib bebas asap rokok, diantaranya fasilitas dan layanan kesehatan, tempat belajar mengajar (sekolah), tempat anak bermain, tempat ibadah, serta angkutan umum.
“Untuk lima kawasan ini, pengelola dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok, harus ada rambu-rambu atau tanda yang jelas,” tandasnya.
Rochiyati menambahkan selain sudah mempunyai Perda, Pemkab Rembang juga memiliki Tim Satgas untuk memantau Kawasan Tanpa Rokok. Ia mendorong mereka bisa turun, supaya masyarakat mengetahui pemberlakuan Perda tersebut.
Apalagi di dalam Perda juga sudah mencantumkan bentuk sanksi, bagi pemilik, pengelola atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok yang melanggar ketentuan, diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda administratif paling banyak Rp 500 Ribu.
“Tim Satgas mohon bisa berkoordinasi kembali, menguatkan komunikasi, karena Perda dan adanya Satgas, tujuannya bukan untuk melarang merokok. Melainkan untuk mengatur,” kata Rochiyati.
Ketua MTCC Unimma, Retno Rusdjijati membeberkan data bahwa produksi rokok di Indonesia tahun 2023 sebanyak 318 Miliar batang, kemudian turun menjadi 317 Miliar di tahun 2024 dan turun lagi 307 Miliar batang pada tahun 2025.
Meski produksi rokok menurun, namun prevalensi jumlah perokok di Indonesia masih sangat besar.
“Paling tinggi di rentang usia 5 sampai 16 tahun, jadi ternyata usia 5 tahun sudah mulai merokok,” terang Retno.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Darmono menyatakan butuh komitmen bersama untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok.
“Termasuk generasi muda kita, turut mengawal semua ini. Begitu juga dari unsur media, ikut menyosialisasikan. Kalau KTR berjalan tertib, insyaallah dampak negatifnya dapat ditekan. Baik perokok aktif maupun yang pasif,” ujarnya. (Musyafa Musa).

