Sebab Ini Yang Membuat PSIR Batal Protes Resmi, Gol Salto Ubaid Dianulir
Muhammad Ubaid, sampai lemas terbaring, merasa tidak percaya dirinya dikartu merah wasit.
Muhammad Ubaid, sampai lemas terbaring, merasa tidak percaya dirinya dikartu merah wasit. (Sc : suaramuda.com)

Rembang – Tim PSIR Rembang membatalkan rencana protes resmi ke PSSI Jawa Tengah, setelah tendangan salto striker PSIR, Muhammad Ubaid berbuah gol, namun dianulir wasit, ketika pertandingan melawan Persak Kebumen, Senin (09 Februari 2026).

Manajer PSIR Rembang, Rasno menjelaskan semula pihaknya berencana ingin mengajukan protes resmi, karena PSIR merasa dirugikan atas keputusan wasit, Galih Wido Prasetyo dari Kabupaten Tegal.

Ia menilai gol sah. Tapi wasit berpandangan terjadi pelanggaran, karena kaki Ubaid mengenai kepala pemain Persak Kebumen.

“Menurut kami, tendangan salto Muhammad Ubaid, kakinya nendang bola dulu dan gol,” ujarnya.

Dari kejadian itu, Ubaid justru mendapatkan kartu merah, setelah sebelumnya memperoleh kartu kuning kedua.

Rasno menambahkan untuk protes resmi, tim PSIR terlebih dahulu harus membayar uang Rp 5 Juta. Hal itu sesuai hasil koordinasi dengan pengawas pertandingan.

Ada beberapa pertimbangan, yang membuatnya urung melayangkan protes. Apalagi kalaupun protes, tidak akan merubah hasil.

“Sebenarnya ya kecewa, karena merugikan tim PSIR. Cuman karena pertimbangan dengan tim manajemen, akhirnya kita tidak jadi protes,” imbuh Rasno yang juga Kepala Desa Pasar Banggi, Rembang ini.

Gol Muhammad Ubaid terjadi saat skor 1 – 1, sehingga Laskar Dampo Awang PSIR gagal merengkuh kemenangan, pada pertandingan pertama babak semi final Liga 4 Jateng tersebut.

Pertandingan semi final kedua, akan berlangsung di Stadion Krida Rembang, hari Kamis 12 Februari 2026.

Selama pertandingan PSIR melawan Persak Kebumen, tim Rembang menanggung denda Rp 2 Juta (dua pemain akumulasi kartu kuning dan 1 pemain terkena kartu merah).

Sesuai regulasi Liga 4 Jateng, kartu kuning dendanya Rp 500 Ribu, kartu merah dengan akumulasi dua kartu kuning dendanya Rp 1.000.000, sedangkan langsung kartu merah dikenakan denda Rp 1.500.000. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.