Ruko Bumdes Tasiksono Lasem Jadi Sorotan, Berawal Dari Kejengkelan Nelayan
Ruko Bumdes Tasiksono Kecamatan Lasem sempat menjadi lokasi penimbunan solar, kini sudah sepi tak ada aktivitas tersebut.
Ruko Bumdes Tasiksono Kecamatan Lasem sempat menjadi lokasi penimbunan solar, kini sudah sepi tak ada aktivitas tersebut.

Lasem – Ruko di pinggir jalur Pantura yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Tasiksono Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menjadi sorotan masyarakat.

Hal itu karena lokasi tersebut diduga sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi.

Pelaku membeli solar dari SPBU, kemudian ditampung di sekitar Ruko. Selanjutnya solar dijual lagi dengan harga lebih mahal. Keuntungan rata-rata mencapai Rp 5 Ribu  setiap liter.

Kalangan nelayan termasuk menjadi sasaran pangsa pasar, karena mereka sangat butuh BBM solar untuk keperluan melaut.

Nelayan pula yang ramai-ramai mendatangi Ruko itu, karena merasa jengkel. Satu sisi, sulit membeli solar subsidi di SPBU. Namun di sisi lain, justru ada pihak-pihak yang seenaknya menimbun.

“Praktek ini perkiraan sudah berjalan antara 1 sampai 2 bulanan. Kami nelayan kecil merasa sangat dirugikan mas. Infonya ada dugaan keterlibatan oknum aparat, tolong lah diusut tuntas. Kalau benar dugaan itu, tentu saja sangat-sangat memprihatinkan. Apa nggak kasihan sama kami, sekedar melaut harian buat menyambung hidup,” keluh seorang nelayan di TKP.

Kepala Desa Tasiksono Lasem, Bambang Widodo saat dikonfirmasi, hingga Senin malam belum memberikan tanggapan, kenapa Ruko Bumdes sampai bisa dipakai untuk menimbun solar.

Kapolsek Lasem, AKP M. Safii Karim menyarankan untuk konfirmasi langsung kepada Polres Rembang.

“Langsung (konfirmasi) ke Rembang mawon ya mas,” ujar Kapolsek.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar mengaku  belum memonitor peristiwa tersebut.

“Untuk barang bukti, kami tidak mengamankan mas,” terangnya.

Sementara itu, pihak Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Rembang, menelusuri barcode yang dipakai barcode nelayan atau kendaraan. Kalau SPBU tempat pembelian solar diketahui, maka secara otomatis akan bisa dilacak barcode nelayan siapa yang disalahgunakan.

Semenjak kasus ini terkuak hari Jumat pekan lalu, pantauan di TKP pada hari Senin 29 Desember 2025 suasana tampak sepi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.