
Rembang – Dua orang terdakwa dalam kasus dakwaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD untuk pengadaan usaha ayam petelur, akhirnya divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta.
Kalau denda tidak sanggup membayar, harus mengganti dengan hukuman 1 bulan penjara. Keduanya juga harus membayar uang pengganti Rp 600 Juta untuk disetorkan ke kas negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, hari Selasa (21 Oktober 2025) menyatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut keduanya 1 tahun 6 bulan.
“Kita tuntut 1 tahun 6 bulan mas, tapi vonis majelis hakim pada sidang tanggal 15 Oktober 2025, dipidana penjara 1 tahun,” terangnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Setelah putusan, keduanya langsung dimasukkan ke dalam tahanan Rutan kelas 1 Semarang. Biasanya kalau sudah ada putusan hukum tetap, terpidana akan dikembalikan ke Rutan Rembang.
“Kemarin pada saat pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dan untuk memudahkan persidangan, yang bersangkutan memang kita pindahkan dari Rutan Rembang ke Semarang. Saat ini masih di Semarang. Untuk eksekusi, biasanya kita lakukan di Rembang, ini sambil menunggu incracht (putusan hukum tetap) dulu, sementara masih ditahan di Semarang,” beber Yusni.
Yusni menimpali khusus uang pengganti Rp 600 Juta, sudah dibayarkan saat persidangan masih berjalan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua orang berinisial ZNR Ketua Kelompok Ternak Mekar Sari Desa Banowan Kecamatan Sarang sekaligus Sekretaris Desa Banowan dan TJD anak dari mantan Ketua DPRD Rembang, Supadi (sekarang masih menjabat anggota DPRD) ditahan oleh pihak kejaksaan Negeri Rembang, sejak tanggal 30 April 2025 lalu.
ZNR berperan membuat semua dokumen administrasi fiktif, sedangkan TJD berperan mengambil alih pekerjaan dengan cara mengambil seluruh uang bantuan hibah dari kelompok ternak, untuk digunakan dan dikelola sendiri.
Sumber dana tersebut berasal dari Pokir ayahnya TJD sendiri, Supadi. (Musyafa Musa).

