Mengejutkan, Tengah Malam Digelar Penggeledahan!! Banyak Temuan (Razia Sel Rutan Rembang)
Hasil penggeledahan di sel Rutan Rembang, Jumat tengah malam hingga Sabtu dini hari (11/10).
Hasil penggeledahan di sel Rutan Rembang, Jumat tengah malam hingga Sabtu dini hari (11/10).

Rembang – Puluhan benda yang dianggap berbahaya ditemukan, dalam penggeledahan mendadak di dalam sel warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang, Jumat tengah malam hingga Sabtu dini hari (11 Oktober 2025).

Benda-benda tersebut seperti batu, paku, besi ikat pinggang, alat cukur, pemotong kuku, botol kaca, potongan kayu, termasuk sendok makan yang bisa dijadikan benda tajam.

Barang larangan ini kemudian diamankan, untuk mengantisipasi kerawanan perkelahian di dalam Rutan Rembang.

Kepala Rutan Rembang melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Surya Adi W menjelaskan dalam penggeledahan kali ini pihaknya melibatkan aparat TNI/Polri, didukung petugas pengamanan Rutan.

“Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan,” tandasnya.

Surya Adi menambahkan penggeledahan sel digelar tengah malam, saat warga binaan terlelap tidur, untuk mencegah kebocoran informasi, sekaligus mengurangi celah warga binaan main-main di belakang petugas.

“Semua kita geledah. Di bawah kasur, sela-sela dinding, almari, bahkan plafon, kami cek. Termasuk penggeledahan badan warga binaan. Kami juga mengadakan tes urine,” beber Surya Adi.

Tak hanya di Rutan Rembang, penggeledahan serupa juga berlangsung serentak se-Indonesia pada jam yang sama.

Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap 13 program percepatan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan, salah satunya memberantas handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar) di sel Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.