Kegelisahan Petani Tembakau Rembang Yang Belum Terealisasi, Pengurus APTI Masih Memperjuangkan
Seorang petani tembakau di Desa Karangharjo Kecamatan Sulang menunjukkan hasil panen, baru-baru ini.
Seorang pemetik tembakau di Desa Karangharjo Kecamatan Sulang menunjukkan hasil panen, baru-baru ini.

Rembang – Para petani tembakau di Kabupaten Rembang masih memperjuangkan bisa memperoleh alokasi pupuk ZA bersubsidi, supaya menekan biaya produksi.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Rembang, Maryono menjelaskan selama ini petani tembakau tidak mendapatkan pupuk ZA subsidi, sehingga harus membeli ZA non subsidi.

“Hal itu menjadi salah satu kegelisahan kami, supaya ada support dari pemerintah. Pemerintah harus hadir,” tutur pria warga Desa Karangharjo Kecamatan Sulang ini.

Maryono membandingkan pupuk ZA subsidi harganya kisaran Rp 80 Ribu per sak, sedangkan ZA non subsidi jauh lebih mahal mencapai Rp 210 Ribu per sak.

Kebutuhan pupuk ZA merupakan bagian penting, karena dalam 1 hektar membutuhkan antara 6 – 7 kwintal.

“Terpautnya (harga) banyak mas,” imbuh Maryono.

Maryono yang juga anggota DPRD Rembang dari Partai Golkar ini menimpali karena masalah pupuk subsidi menjadi ranah pemerintah pusat, dalam beberapa kali kesempatan pihaknya menyampaikan kepada anggota DPR RI dan pengurus APTI provinsi maupun pusat, supaya keinginan petani tembakau tersebut dapat diperjuangkan.

“Kalau kebijakan pemerintah soal mekanisasi dan penerapan-penerapan pasca panen tembakau, sudah kami rasakan. Pupuk ZA ini yang masih jadi ganjalan,” terangnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menerbitkan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor pertanian.

Dalam peraturan itu, hanya ada 9 komoditas yang boleh mendapatkan pupuk subsidi, yakni padi, jagung, kedelai untuk tanaman pangan, bawang merah, bawang putih, cabai untuk holtikultura, kakau, tebu rakyat, dan kopi untuk perkebunan.

Di luar 9 komoditas tersebut, tidak berhak lagi menerima pupuk bersubsidi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.