Kepercayaan Masyarakat Semakin Meluas, Damkar Rembang Tingkatkan Kapasitas
Personil Damkar Pemkab Rembang digembleng latihan fisik.
Personil Damkar Pemkab Rembang digembleng latihan fisik.

Rembang – Personil pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Rembang menggelar latihan rutin, untuk menjaga kesiapsiagaan dalam berbagai situasi darurat.

Latihan mencakup aspek fisik maupun teknis, sehingga anggota Damkar diharapkan bekerja optimal saat tugas.

Pada hari Kamis (21 Agustus 2025), tim Damkar Rembang melaksanakan latihan intensif di sebelah timur Alun-alun Rembang. Tidak hanya simulasi pemadaman api, tetapi juga latihan kekuatan fisik dan keterampilan teknis.

Kasi Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang, Ari Wibowo menjelaskan latihan tersebut penting untuk memastikan kesiapan personil.

“Tim Damkar yang paling utama adalah fisik. Latihan seperti ini rutin dilakukan tiga bulan sekali, sekaligus sebagai momen penyegaran bagi seluruh anggota,” ujarnya.

Adapun menu latihan meliputi menarik beban berat berupa ban mobil, penggunaan selang pemadaman, teknik penyelamatan di ruang sempit, serta evakuasi beban dari ketinggian.

Saat ini, tim Damkar Rembang diperkuat 33 personil, dengan dukungan lima unit mobil damkar dan tiga unit truk tangki air.

Ari menambahkan, kiprah Damkar kini semakin luas. Selain memadamkan kebakaran, masyarakat juga kerap meminta bantuan ketika kondisi darurat, seperti evakuasi ular, sarang tawon, hewan buas, hingga melepas cincin yang tersangkut di jari atau membuka pintu toko yang macet.

“Peran Damkar semakin luas, dan kepercayaan masyarakat juga semakin tinggi. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kapasitas,” pungkas Ari. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.