Kalau Tidak Mampu Membayar Bagaimana ? Terdakwa Sekdes Tanjung Wajib Bayar Denda Dan Mengembalikan Kerugian Negara
Sekretaris Desa Tanjung Kecamatan Sulang (memakai blangkon) divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Sekretaris Desa Tanjung Kecamatan Sulang (memakai blangkon) divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Sulang – Sekretaris Desa Tanjung Kecamatan Sulang, Ahmad Feritri Ardianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, karena terbukti menyalahgunakan dana desa sebesar Rp 444,2 Juta.

Dana desa tersebut dipakai oleh yang bersangkutan untuk main game online, termasuk membeli beragam atribut game online, agar memiliki level tinggi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi menjelaskan terdakwa selain menerima hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, juga harus membayar denda Rp 50 Juta.

Kalau denda tidak kuat dibayar, maka harus mengganti tambahan kurungan penjara selama 1 bulan.

Kemudian mengembalikan kerugian negara Rp 444,2 Juta. Apabila tidak sanggup membayar, maka wajib mengganti dengan tambahan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Waktu sidang, terdakwa belum menyatakan banding, tapi masih pikir-pikir. Setelah vonis tersebut, terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan Rembang,” terangnya.

Sebelumnya, Ahmad Feritri Ardianto ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Rembang tanggal 12 Maret 2025 lalu.

Hal itu menyusul laporan penggelapan dana desa tahun 2024. Awalnya, tersangka sempat kabur meninggalkan rumah. Begitu ada informasi yang bersangkutan berada di rumah, pihak Kejaksaan Negeri langsung mengamankan.

Posisi Sekdes Tanjung digantikan sementara oleh perangkat desa lain, Muri. Muri menyebut dampak dari penggelapan dana desa mengakibatkan 33 kegiatan tidak berjalan, termasuk proyek perbaikan jalan pun batal.

“Soal uang bisa kembali lagi atau tidak, kita nggak tahu itu. Dulu ada surat pernyataan siap mengembalikan, tapi belum terealisasi, sampai proses hukum berjalan,” ujar Muri.

Kala itu, kabar hilangnya uang dana desa Tanjung diinformasikan pertama kali oleh pihak bank. Selanjutnya, Kepala Desa Tanjung mengecek. Ternyata belakangan diketahui telah digasak oknum Sekretaris Desa yang juga menjadi admin desa. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.