Dinilai Lebih Menguasai, Optimis Elektabilitas Vivit – Umam Akan Melejit
Cabup Vivit Dinarini memaparkan visi misinya saat kegiatan Mimbar Rakyat, Senin malam (28/10).
Cabup Vivit Dinarini memaparkan visi misinya saat kegiatan Mimbar Rakyat, Senin malam (28/10).

Rembang – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang nomor urut 1, Vivit Dinarini Atnasari dan Zaimul Umam Nursalim (Gus Umam) dinilai lebih menguasai materi adu gagasan pada Mimbar Rakyat yang digelar Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Rembang di Hotel Gajah Mada, Senin (28/10/2024) malam.

Acara adu gagasan tersebut dihadiri langsung oleh kedua paslon, yakni Paslon nomor urut 1 Vivit – Umam dan Paslon nomor urut 2 Harno – Hanies.

Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1, Ridwan berpendapat pasangan Vivit – Umam paling menguasai materi. Hal itu terlihat saat pasangan Vivit – Umam menyampaikan visi misinya.

“Dengan versi yang dikemas oleh adik – adik mahasiswa, kalau melihat performen seperti ini otomatis, Vivit – Umam anak muda, lebih siap dengan materi-materi yang disampaikan, terutama terkait visi misi,” ucap Ridwan.

Ridwan menyebut, pasangan nomor urut 01 sangat realistis dalam menyampaikan visi misi, serta rencana realisasi kedepan jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Rembang.

Menurutnya, kemampuan pasangan Vivit – Umam dalam menguasai panggung, tidak terlepas dari pengalaman mereka.

“Visi misi ini merupakan patokan pemerintahan Vivit – Umam untuk kedepan. Program apa saja disitu ada semua. Sebab sebagus apapun, sehebat apapun seorang dengan konsepnya, kalau tidak mampu untuk apa,” lanjut dia.

Ridwan pun optimis elektabilitas pasangan Vivit-Umam akan semakin naik.

“Saya yakin Vivit – Umam elektabilitasnya akan melejit,” tandasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.