Gelar Turnamen Esport, Calon Bupati Vivit Ingatkan Peserta Pintar Membagi Waktu
Relawan LYVU menggelar turnamen game esport di Lasem.
Relawan LYVU menggelar turnamen game esport di Lasem.

Rembang – Bentuk komitmen dalam menjaring bakat generasi zilenial dan milenial di Kabupaten Rembang, relawan Luthfi – Yasin dan Vivit – Umam (LYVU) menggelar turnamen game esport di Angkringan Karla, Lasem.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk sosialisasi program unggulan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Rembang nomor urut 1, Vivit – Umam kepada masyarakat.

Calon Bupati Rembang nomor urut 1, Vivit Dinarini Atnasari mengatakan, turnamen ini perlu didukung agar kaum zilenial dan milenial  dapat mengharumkan nama Kabupaten Rembang melalui esport.

“Nanti jika terpilih kami tetap memperhatikan teman-teman dari zilenial dan milenial. Karena memang mereka ini punya hobi yang sesuai dengan perkembangan zaman,” ujarnya pada Jumat (11/10/2024) malam.

Kendati demikian, Vivit menghimbau para kaum zilenial dan milenial dapat mengatur jadwal kapan waktu untuk belajar dan kapan untuk menyalurkan hobi esport.

“Syaratnya harus pintar membagi waktu, jangan main gamenya yang lebih banyak. Antara hobi sama sekolah, bisa saling berjalan beriringan,” imbuh Vivit.

Sementara itu, Dewan Pembina Relawan LYVU, KH Idror Maimoen (Gus Idror) menyampaikan, dengan adanya turnamen esport ini semakin memantapkan keyakinan bahwa pasangan Luthfi – Yasin dan Vivit – Umam akan menjadi pemimpin bagi semua kalangan.

“Pemerintahan itu kan menjadi orang tua dari beberapa level dan beraneka warna ragam rakyatnya. Sehingga potensi – potensi perbedaan itu kita kembangkan untuk memajukan Jawa Tengah, khususnya Rembang,” kata Gus Idror. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.