Perkumpulan Pedagang Pasar Rembang Dukung Vivit – Umam, Janji Pasar Tidak Akan Dipindah
Pedagang Pasar Rembang memberikan dukungan kepada pasangan calon Vivit – Umam.
Pedagang Pasar Rembang memberikan dukungan kepada pasangan calon Vivit – Umam.

Rembang – Perkumpulan pedagang pasar kota Rembang resmi mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 1, Vivit Dinarini dan Zaimul Umam (Gus Umam) dalam Pilkada Rembang 27 November mendatang. Deklarasi itu dihadiri langsung oleh calon Bupati, Vivit Dinarini.

Acara konsolidasi dan deklarasi dukungan para pedagang berlangsung di posko pemenangan Vivit – Umam Jalan Diponegoro Rembang.

Koordinator relawan pedagang pasar kota Rembang, Sutono mengatakan, dukungan dari pedagang pasar Rembang ini bukan secara paksaan atau undangan, melainkan sukarela.

Ia menyebut seluruhnya sepakat untuk mendukung kemenangan Vivit – Umam.

“Ini para pedagang murni secara sukarela datang mendukung Vivit – Umam jadi Bupati dan wakil Bupati Rembang. Kami mengharapkan perubahan di Rembang,” katanya.

Dalam suasana yang penuh antusias itu, para pedagang pasar kota Rembang juga berharap agar Vivit – Umam jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati, dapat mewujudkan pembangunan Pasar Rembang tetap berada di lokasi saat ini.

“Kami pedagang sudah ada kesepakatan, apabila Vivit – Umam terpilih, pasar Rembang tetap dibangun di lokasi saat ini, artinya di revitalisasi, bukan dipindah. Kami yakin Vivit – Umam adalah pasangan pemimpin ideal dan perhatian kepada para pedagang,” ujar Sutono.

Penuhi Permintaan

Sementara itu, calon Bupati Rembang nomor urut 1, Vivit Dinarini menyambut baik dukungan yang diberikan oleh pedagang pasar kota Rembang tersebut.

Ia menilai, semangat pedagang sangat tinggi dan mereka semua berharap perubahan untuk Rembang.

“Mereka berharap Vivit – Umam bisa membawa Rembang jauh lebih baik. Ini jadi semangat kami untuk memperjuangkan aspirasi mereka,” ungkapnya.

Ia memastikan jika Vivit – Umam terpilih, pasar Rembang tetap dibangun di lokasi saat ini.

“Kami siap mengabulkan keinginan para pedagang,” pungkas Vivit. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.