Harmonis Canangkan Program Satu Desa Satu Sarjana, Cabup Harno Beberkan Sumber Dananya
Calon Bupati Rembang, Harno berfoto bareng dengan sejumlah pegiat media sosial.
Calon Bupati Rembang, Harno berfoto bareng dengan sejumlah pegiat media sosial.

Rembang – Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno dan Moch. Hanies Cholil Barro’ (Harmonis) mencanangkan program Satu Desa, Satu Sarjana.

Harno menyatakan program tersebut sebagai salah satu bentuk dorongan untuk memajukan pendidikan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Ketika ada pelajar berprestasi di suatu desa, apalagi kondisi perekonomiannya belum mampu kuliah, maka harus difasilitasi untuk kuliah.

“Prioritas, berprestasi dari keluarga tidak mampu. Tapi antar desa, bisa jadi berbeda-beda, kita lihat situasinya,” kata Harno.

Menurutnya, program Satu Desa, Satu Sarjana tidak sulit diwujudkan. Sumber anggaran, bisa menggunakan sarana program beasiswa dari pemerintah maupun mengoptimalkan dana CSR perusahaan.

“Realistis dan itu sangat diperlukan, agar pendidikan bisa kita angkat,” tandasnya.

Sarana Dan Kualitas Pendidik

Harno menambahkan dengan SDM yang mumpuni, ditunjang pendidikan tinggi, memang belum bisa secara langsung memangkas kemiskinan.

Tapi setidaknya dengan modal sarjana, ia berharap warga akan mampu berpikir untuk meningkatkan produktivitas.

“Memangkas kemiskinan langsung, bisa dikatakan belum, tapi minimal dengan adanya SDM yang mumpuni, ia akan mampu berpikir. Misal kerjanya di desa, di sawah, kita bisa berpikir hal lain yang bisa lebih produktif,” beber Harno.

Selain program Satu Desa Satu Sarjana, pasangan Harmonis jika kelak terpilih, bertekad meningkatkan sarana pra sarana pendidikan umum dan keagamaan, serta meningkatkan kualitas para pendidik. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.