Soal Pemimpin Perempuan, Abdul Hafidz Tes Ombak Bertanya Ke Pedagang Pasar
Calon Bupati Rembang, Vivit Dinarini Atnasari saat bertemu dengan Abdul Hafidz dan isterinya.
Calon Bupati Rembang, Vivit Dinarini Atnasari saat bertemu dengan Abdul Hafidz dan isterinya, Hasiroh.

Rembang – Dewan Pembina Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Bupati Rembang, Abdul Hafidz menilai sosok calon Bupati perempuan, Vivit Dinarini Atnasari menjadi daya tarik tersendiri, utamanya bagi kalangan pemilih perempuan.

Bahkan Abdul Hafidz sangat optimis duet Vivit – Umam “Memimpin” (Vitamin) akan memenangkan Pilkada 27 November 2024.

Hafidz pun siap mengerahkan seluruh kader dan relawannya untuk berjuang penuh memenangkan Vivit – Umam.

Menurut Hafidz, sudah banyak tokoh perempuan memimpin daerah. Salah satunya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Ketimpangan kepemimpinan antara laki-laki dengan perempuan masih cukup jauh, makanya ketika muncul bu Vivit ini kita dorong, bahwa perempuan mampu memimpin di tingkat kabupaten maupun provinsi. Kalau ada yang mempersoalkan perempuan jadi pemimpin, bu Khofifah kurang apanya,” ungkap Hafidz.

Hafidz mengaku sempat mengecek dinamika dukungan masyarakat dari pedagang pasar. Ia mengklaim banyak pedagang perempuan mendukung pasangan tersebut.

“Kemarin saya mencoba cek di pasar Rembang, hasilnya 8 setuju Vivit – Gus Umam dan 2 tidak setuju. Artinya kita masih mendominasi dan hasilnya cukup bagus. Kita targetnya menang. Tidak perlu persentase, yang penting menang,” bebernya.

Libatkan Perempuan

Disinggung pembentukan tim pemenangan, Hafidz menegaskan tim Vivit – Umam akan melibatkan perwakilan perempuan.

“Kami akan melibatkan tim pemenangan khusus perempuan. Jadi aktor perempuan ini akan menjadi brand (merek) untuk pasangan Vivit – Gus Umam, karena mempunyai daya magnet tersendiri,” pungkasnya.

Lebih lanjut Hafidz mengingatkan kepada semua tim pemenangan Vivit – Gus Umam untuk menjalani pesta demokrasi dengan santun. Ia juga menekankan jangan menjelek-jelekan program Cabup – Cawabup lain. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.