Persoalan Ini Belum Tuntas, DPRD Ingatkan Pemkab
Warga Desa Kaliombo di sekitar lokasi pembangunan embung, biasa membeli air untuk mengairi tanaman.
Warga Desa Kaliombo di sekitar lokasi pembangunan embung, biasa membeli air untuk mengairi tanaman.

Sulang – Pihak DPRD Rembang mengingatkan Pemerintah Kabupaten, soal pembebasan lahan Embung Kaliombo di Desa Kaliombo Kecamatan Sulang yang belum tuntas.

Puji Santoso, anggota DPRD dari Fraksi Karya Indonesia Sejahtera (KIS) mengungkapkan pembayaran pembebasan lahan kepada masyarakat pemilik tanah, masih kurang hingga Rp 12 Miliar.

“Masih belum teratasi sampai saat ini, pembayaran tahap pertama hampir Rp 20 Miliar, belum bisa menyelesaikan pembebasan semua lahan yang dibutuhkan,” kata Puji.

Puji berharap masalah tersebut menjadi skala prioritas, karena proyek pembangunan embung-embung besar, nantinya akan sangat bermanfaat untuk mengatasi kesulitan air bersih.

“Penyediaan air baku seperti Embung Kaliombo menjadi proyek strategis nasional, bersama Embung Trenggulunan Pancur dan Embung Pasedan Kecamatan Bulu. Mengingat Kabupaten Rembang mempunyai persoalan air baku yang sangat kurang,” bebernya.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz memastikan pelunasan pembebasan lahan Embung Kaliombo Rp 12,6 Miliar sudah dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025.

“Kalau ditetapkan Perda nya tahun 2024, maka pembayaran akan kita lakukan di tahun 2025, ini jadi prioritas kami,” tandas Hafidz.

Sementara itu Kepala Desa Kaliombo, Ngasmin berharap rencana tersebut tidak molor lagi, karena pembayaran tanah tahap kedua sudah dinanti-nantikan masyarakat.

“Penginnya tahun 2023, tapi dijanjikan 2024, molor lagi tahun 2025, ya semoga bisa tepat,” ungkap Ngasmin, baru-baru ini.

Pembayaran lahan embung menjadi tanggung jawab Pemkab Rembang, sedangkan biaya pembangunan fisik embung merupakan ranah pemerintah pusat.

Embung akan menempati lahan seluas 16,5 hektar, untuk kebutuhan air minum dan menopang sektor pertanian. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.