Boleh Masuk Obyek Wisata, Bupati Ungkap 2 Syaratnya (Pilih Salah Satu)
Pengunjung memasuki Pantai Karangjahe, Rembang, beberapa waktu lalu.
Pengunjung memasuki Pantai Karangjahe, Rembang, beberapa waktu lalu.

Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan meski tempat wisata boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 %, namun tidak sembarang pengunjung boleh masuk.

Abdul Hafidz, Jum’at pagi (03 September 2021) menjelaskan ada 2 kriteria pengunjung yang bisa masuk tempat wisata. Pertama, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, sebuah aplikasi yang dibuat pemerintah, untuk kepentingan pelacakan dan penghentian penyebaran virus Corona, dengan mengandalkan partisipasi masyarakat membagikan data lokasinya saat berpindah dari 1 tempat ke tempat lainnya.

Alternatif lain, kalau belum punya aplikasi Peduli Lindungi, minimal bisa menunjukkan bukti kartu vaksin Covid-19 yang pertama.

“Jadi ini salah satu syarat bagaimana aktivitas masyarakat dibuka, tapi harus memenuhi protokol kesehatan. Kalau nggak punya dua-duanya, ya nggak bisa masuk ke tempat wisata, “ ujarnya.

Abdul Hafidz menambahkan saat ini status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Rembang berada pada level 2. Jika melihat trend perkembangan Covid-19 yang terus menurun, diharapkan  turun lagi ke level I dan nantinya aktivitas masyarakat bisa semakin longgar.

Namun menurut Bupati, masyarakat jangan langsung euforia, mengira bahwa semua sudah bebas. Justru ia mengajak harus lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Sekarang sudah menunjukkan kemajuan-kemajuan, sudah mulai longgar. Tidak euforia level 2 atau level 1, tapi bagaimana kita bisa menuntaskan Covid-19 di Kabupaten Rembang. Itu esensinya. Maka saya berpesan ketentuan Prokes dipatuhi, “ terang Hafidz.

Pada PPKM Level II, kegiatan olahraga di ruang terbuka diperbolehkan. Namun untuk olahraga di ruang tertutup secara berkelompok belum diizinkan.

Sedangkan kegiatan seni dapat dilakukan secara terbatas, dengan pengunjung maksimal 50 % dari kapasitas, menerapkan protokol kesehatan serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan kartu vaksin yang pertama.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kebudayaan Dinbudpar, Purwono menjelaskan pada Jum’at siang (03/09) pihaknya mengumpulkan perwakilan pekerja seni dan stake holder, guna membahas masalah tersebut.

“Tujuannya untuk menyamakan pemikiran, biar penerapan di bawah tidak ada perbedaan, “ ujar Purwono. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.