Bantuan NU Care Lazisnu Lasem Diterima Warga Palestina, “Ingin Nangis Rasanya…”
Bantuan dari NU Care Lazisnu Lasem diterima oleh pengungsi warga Palestina.
Bantuan dari NU Care Lazisnu Lasem diterima oleh pengungsi warga Palestina.

Lasem – Bantuan yang digalang oleh NU Care Lembaga Amil Zakat Infaq Dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Lasem akhirnya diterima oleh pengungsi korban peperangan di Palestina.

Ketua NU Care Lazisnu Lasem, Abdullah Hamid mengatakan pihaknya bekerja sama dengan jaringan NU di Yordania, untuk menyalurkan bantuan kepada pengungsi Palestina yang berada di perbatasan antara Yordania dengan Palestina.

Hal itu membutuhkan jaringan personil, karena harus melewati aturan dan perizinan ketat dari Kerajaan Yordania, supaya bisa sampai ke perbatasan kedua negara.

“Dari sini kami kirim bantuan uang, kemudian di sana diwujudkan dalam bentuk bantuan barang. Rata-rata berupa bahan makanan, “ ungkapnya, Kamis (27 Mei 2021).

Abdullah menambahkan saat pihaknya menerima laporan foto-foto yang dikirim pengurus NU di Yordania, mengabarkan bahwa bantuan dari NU Care Lazisnu Lasem sudah terdistribusi, dirinya merasa terharu.

“Mau menangis lihatnya, seperti mewakili perasaan warga Indonesia yang memang sudah lama memiliki hubungan batin dengan Palestina. Barakallah, “ imbuh Abdullah.

Ia berharap kedepan hubungan semacam itu bisa berjalan secara berkelanjutan di bidang-bidang lainnya.

“Nggak cuma kirim bantuan secara temporer, tapi kita juga ingin hubungan lebih luas di bidang sosial, pendidikan dan budaya, “ tandasnya.

Abdullah turut mendo’akan gencatan senjata antara kelompok militan Hamas Palestina dengan Israel saat ini, dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat Palestina.

“Semoga konflik berdarah selama 11 hari yang terjadi belum lama ini dan memakan 244 korban jiwa, tidak terulang lagi, “ pungkas Abdullah yang juga pustakawan Masjid Jami’ Lasem ini. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.