Polisi Gelar Tahlilan Di Rumah Duka, Jabatan Kapolsek Gunem Diganti Pelaksana Tugas (PLT)
Kapolsek Pamotan, Iptu Rudi Prasetyo dan Iptu Joko Susilo (masker hitam) ikut hadir dalam tahlilan di rumah duka, di Desa Bangunrejo Kec. Pamotan.
Kapolsek Pamotan, Iptu Rudi Prasetyo dan Iptu Joko Susilo (masker hitam) ikut hadir dalam tahlilan di rumah duka, di Desa Bangunrejo Kec. Pamotan.

Rembang – 10 orang personil Polres Rembang dikerahkan ke rumah duka korban kecelakaan lalu lintas di Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan setiap malam, untuk ikut melaksanakan tahlilan.

Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto menjelaskan kegiatan itu akan berjalan sampai 7 malam.

“Kami keluarkan surat perintah tugas 10 orang personil mengikuti tahlilan di rumah duka selama 7 malam, “ kata Kapolres, Rabu malam (27 Mei 2020).

Dolly menambahkan untuk santunan jasa raharja bagi dua korban meninggal dunia, sudah langsung diserahkan kepada ahli warisnya, keesokan hari setelah peristiwa kecelakaan.

“Satlantas saya perintahkan untuk membantu agar pencairan santunan Jasa Raharja lebih cepat, “ ungkapnya.

Selain itu, kerusakan bangunan teras rumah juga akan diperbaiki, tinggal menyesuaikan situasi di sekitar lokasi.

“Sudah saya datangkan orang untuk mengecek rencana perbaikan. Cuman karena masih dipakai do’a-do’a di sana, ya tentu lihat situasi kapan bisa mulai direnovasi. Yang jelas kita komunikasi terus dengan pihak keluarga korban, “ beber Kapolres.

Disinggung pencopotan jabatan Kapolsek Gunem, Iptu S, Kapolres membenarkan. Saat ini sudah diisi oleh personil baru sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kapolsek Gunem, yakni Iptu Joko Susilo yang semula Seksi Pengawas (Si Was) Polres Rembang.

“Atas perintah bapak Kapolda, sudah kita tugaskan penggantinya, supaya tidak ada kekosongan. Sedangkan Kapolsek lama non aktif masih menjalani pemeriksaan di Polda Jateng, “ tandasnya.

Sebelumya, mobil Kapolsek Gunem, Iptu S menabrak teras rumah warga di pinggir jalan Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan, Senin malam (25/05). Dua orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut, yakni cucu dan neneknya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.