

Pamotan – Aparat Polsek Pamotan membekuk seorang tersangka pelaku pencuri sepeda motor yang beraksi di parkiran Pasar Pamotan, Selasa (07 Oktober 2025).
Tersangka adalah Saji (51 tahun) warga Desa Banjaragung Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara.
Sedangkan sepeda motor Honda Supra X yang dicuri milik Muslikatun Nisak (25 tahun) warga Desa Sidorejo Kecamatan Pamotan.
Kapolres Rembang, AKBP Dhanang Bagus Anggoro melalui Kapolsek Pamotan, AKP Sulhan Mulyadi menjelaskan awalnya korban pemilik sepeda motor datang ke Pasar Pamotan untuk berjualan. Motor Supra X diparkir di area parkir bagian belakang Pasar Pamotan.
Saat yang bersangkutan akan pulang sekira pukul 09.40 Wib, baru mengetahui motor sudah hilang. Korban langsung menghubungi Polsek Pamotan.
“Setelah tahu motor miliknya nggak ada, korban buru-buru menghubungi Polsek Pamotan. Soalnya kami sudah sering memberikan sosialisasi kepada petugas parkir maupun pedagang, untuk waspada Curanmor,” terangnya.
Setelah menerima informasi kejadian, Kanit Reskrim Polsek Pamotan, Aiptu Solikan langsung melakukan pengejaran dan mengontak anggota Resmob Polres Rembang.
Sesampainya di sebelah utara Polsek Pancur, polisi yang mengejar akhirnya mengetahui ciri-ciri sepeda motor yang dikabarkan hilang.
Pelaku kemudian dihadang dan ditangkap.
“Pelaku berhasil kami tangkap, tanpa ada perlawanan,” beber Kapolsek.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pamotan. Dari hasil pengakuan sementara, pelaku itu pula yang ternyata mencuri sepeda motor pada 3 kasus Curanmor sebelumnya di sekitar Pasar Pamotan dan 2 kali di sekitar Pasar Lasem.
Rata-rata pelaku menggunakan kunci palsu, saat beraksi.
“Sebelum kejadian ini, ada 3 kali Curanmor di sekitar situ (Pasar Pamotan). Kadang pagi, kadang siang hari. Dari hasil pemeriksaan, pelakunya sama ya ini yang baru diamankan,” imbuhnya.
Setelah dari Polsek Pamotan, pelaku ditahan di sel Mapolres Rembang, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Musyafa Musa).