
Rembang – Polres Rembang mengamankan seorang pria yang diduga telibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap remaja wanita di bawah umur, berusia 16 tahun di Kecamatan Sale Kabupaten Rembang.
Terduga pelaku berusia 55 tahun, oknum pegawai Perhutani.
Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terduga pelaku sampai hari Minggu (08 Juni 2025) masih terus berlangsung.
“Sudah kita amankan dari Polsek Sale, sedang berproses saat ini,” tandasnya.
Widodo membenarkan kondisi korban masih trauma berat, sehingga belum bisa dimintai keterangan.
“Korban masih trauma, kita menunggu perkembangan,” kata Widodo.
Kasus ini berawal ketika terduga pelaku datang ke rumah orang tua korban, bermaksud ingin menagih hutang, pada Kamis siang (05 Juni 2025).
Saat itu, korban berada di rumah sendirian, karena orang tuanya pergi.
Terduga pelaku justru nekat membungkam mulut korban, kemudian membuka bajunya dan melakukan pelecehan seksual. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. (Musyafa Musa).

