Gus Idror Ungkap Angka Target Kemenangan, Untuk Pasangan Vivit – Umam
Ketua Majelis Syariah DPC PPP Kabupaten Rembang, Muhammad Idror Maimoen (Gus Idror).
Ketua Majelis Syariah DPC PPP Kabupaten Rembang, Muhammad Idror Maimoen (Gus Idror).

Rembang – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Rembang menargetkan kemenangan untuk pasangan calon Vivit Dinarini Atnasari – Zaimul Umam, pada Pilkada Rembang 27 November mendatang.

Ketua Majelis Syariah DPC PPP Kabupaten Rembang, Muhammad Idror Maimoen (Gus Idror) memastikan PPP solid mendukung Vivit – Umam.

Apalagi keduanya memiliki latar belakang kombinasi nasionalis – religius, sebuah konsep kepemimpinan yang sering digaungkan oleh Alm. KH Maimoen Zubair (sesepuh PPP sekaligus ayahanda Gus Idror-red).

“Bagi masyarakat Rembang, pilihlah Vivit – Umam, karena sudah terbukti memiliki sumber daya manusia (SDM) yang baik, serta komposisi yang bagus, semoga menjadi keberkahan,” terangnya.

Gus Idror bahkan menargetkan kemenangan Vivit – Umam, dengan mendulang 70 persen suara.

“Kalau target kemenangan, prediksi kami sekitar 70 %,” imbuh Gus Idror.

Disinggung soal visi misi, menurutnya adalah hak dari pasangan calon untuk menentukan. Tapi Gus Idror menyebut, Vivit – Umam akan membawa semangat kepemudaan.

“Karena usianya 40 an, jadi usia kematangan, mereka berdua ini menjadi keistimewaan. PPP sebagai partai penyeimbang, ketika Rembang 1 dari pihak nasionalis, maka PPP harus menyeimbangkan,” ungkapnya.

Gus Idror menimpali yang dibutuhkan masyarakat adalah bagaimana membangun Kabupaten Rembang dengan hati yang benar.

“Kalau niatnya sudah benar, hatinya bagus, yang dibutuhkan itu nasionalis religius bersosial membangun masyarakat,” pungkas Gus Idror. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.