
Rembang – Tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu syarat yang harus diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di Kabupaten Rembang, pasangan bakal calon Harno dan Moch. Hanies Cholil Barro’ sudah menyerahkan tanda terima LHKPN, sedangkan pasangan bakal calon Vivit Dinarini Atnasari – Zaimul Umam belum menyerahkan, karena masih berproses.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Maskutin menegaskan tanda terima LHKPN sifatnya wajib.
Bagi pasangan calon yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN ketika pendaftaran, masih memiliki kesempatan pada saat masa perbaikan syarat calon, antara tanggal 6 – 8 September 2024.
“Dari syarat calon yang diserahkan, kami akan mengumumkan hasilnya di tanggal 5 – 6 September, ada kekurangan atau tidak. Kalau ada kekurangan, calon bisa melengkapi atau memperbaiki pada tanggal 6 – 8 September, termasuk tanda terima LHKPN,” terangnya, Minggu (01/09).
Tanggal Penetapan Calon
Maskutin menambahkan apabila ada pasangan calon sampai selesai masa perbaikan di tanggal 08 September 2024, belum bisa memenuhi syarat-syarat calon, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Informasi yang kami peroleh, tanda terima LHKPN dari pasangan Bu Vivit dan pak Umam belum, karena masih dalam proses. Yang pak Harno dan pak Hanies sudah. Jika ada salah satu saja syarat calon tidak terpenuhi, ya tidak memenuhi syarat. Tapi ini kan masih ada waktu,” tandas Maskutin.
Maskutin belum bisa membeberkan data-data kekayaan lebih rinci terkait LHKPN bakal calon, karena masih tahap verifikasi administrasi.
“Nanti hasilnya, baru kita publish,” imbuhnya.
Berdasarkan jadwal, KPU Kabupaten Rembang akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di hari Minggu, 22 September 2024, kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut pada hari Senin 23 September 2024.
Antara tanggal 25 September – 23 November 2024, merupakan masa kampanye. (Musyafa Musa).

