Baju Rangkap Empat, Korban Diperkirakan Sudah Meninggal 30 Hari
Pemakaman jenazah korban. (foto atas) Aparat Polsek Kragan cek TKP.
Pemakaman jenazah korban. (foto atas) Aparat Polsek Kragan cek TKP.

Kragan – Sesosok mayat laki-laki ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput di lahan tegalan Desa Plawangan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, Sabtu (03 Agustus 2024) sekira pukul 11.00 Wib.

Perkiraan mayat tersebut meninggal dunia sejak 30 hari lalu, karena kondisinya sudah menghitam dan mengering.

Kapolsek Kragan, AKP ID Wijaya menjelaskan awalnya ada warga Desa Plawangan, Shodiq (46 tahun) mencari rumput di lahan tegalan milik Ahmadi. Saat akan pulang, ia memergoki adanya mayat, dengan posisi terlentang.

“Saksi menyampaikan ke warga lain, kemudian informasi itu diteruskan ke pihak kepolisian. Korban memakai baju rangkap 4, sarung dan celana pendek. Lengan kanan dan kiri ditemukan gelang karet,” tuturnya.

AKP Wijaya menimpali tidak ditemukan identitas korban. Setelah diperiksa dokter Puskesmas Kragan, jenazah selanjutnya dibawa ke kamar mayat RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.

“Dugaan kami, korban adalah gelandangan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” imbuh Kapolsek.

Kepala Desa Plawangan, Kiswanto memastikan tidak ada warganya yang kehilangan anggota keluarga.

“Tidak ada mas, kami simpulkan korban bukan warga kami. Sebelum ditemukan, warga juga nggak ada yang tahu korban ada di sekitar situ,” bebernya.

Karena tidak ada keluarga yang menghubungi ke rumah sakit, pihak RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, akhirnya memakamkan jenazah korban tanpa identitas itu di pemakaman umum Krapyak Rembang, Minggu siang 04 Agustus 2024.

“Kita makamkan di makam Krapyak jam 11 Minggu siang tadi. Kenapa di Krapyak, supaya aksesnya lebih mudah, kalau sewaktu-waktu ada keluarga yang mencari,” ujar Kasi Informasi RSUD dr. R. Soetrasno, Tabah Tohamik. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.