

Rembang – Kementerian Agama Kabupaten Rembang melakukan percepatan sertifikat halal, bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Moh. Mukson menjelaskan sampai tanggal 17 Oktober 2024, pengurusan sertifikat halal masih gratis.
“Setelah tanggal 17 Oktober 2024, layanan gratis sudah tidak ada lagi. Makanya kita dorong pelaku usaha segera mengurus, mulai dari usaha besar sampai usaha mikro. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal,” terangnya.
Pihak Kementerian Agama Kabupaten Rembang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten setempat, supaya jangkauan informasi program sertifikasi halal lebih luas diterima masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Rembang, M. Mahfudz menyatakan pihaknya mendorong pedagang makanan dan minuman di pasar-pasar tradisional, segera mengurus sertifikat halal.
“Bakul-bakul makanan, minuman untuk memenuhi ketentuan ini, mumpung masih gratis,” tandas Mahfudz.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha di Desa Punjulharjo, Rembang, Abdul Rosyid mengungkapkan dirinya sebelum bulan suci Ramadhan sempat mengurus sertifikat halal. Setelah 1 bulan, sudah keluar.
“Alhamdulillah bisa meningkatkan omset pendapatan, soalnya sertifikat halal ini membuat kita semakin mantap melanjutkan usaha,” ujarnya.
Abdul Rosyid menyarankan agar percepatan lebih efektif, pihak terkait dapat meningkatkan sosialisasi tentang syarat-syarat mengurus sertifikat halal.
Untuk mengurus sertifikat halal, pelaku usaha bisa datang menghubungi Kantor Kementerian Agama terdekat atau mengurus secara online melalui laman ptsp.halal.go.id, dengan mengikuti petunjuk di dalam laman tersebut.
Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (Musyafa Musa).