Ini Jadinya, Ketika Kode Etik Jurnalistik Dan Kedokteran Bertemu Dalam Satu Forum
Direktur RSUD dr. R. Soetrasno Rembang dan Ketua PWI Rembang, Musyafa, di sela-sela kegiatan seminar kesehatan untuk menyemarakkan HUT ke-65 RSUD dr. R. Soetrasno.
Direktur RSUD dr. R. Soetrasno Rembang dan Ketua PWI Rembang, Musyafa, di sela-sela kegiatan seminar kesehatan untuk menyemarakkan HUT ke-65 RSUD dr. R. Soetrasno.

Rembang – Pelaku yang menghalangi kerja wartawan atau pers, bisa terjerat ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 Juta.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang, Musyafa menyampaikan hal itu saat Seminar Kajian Hukum Kesehatan Dalam Pelayanan Dan Informasi Medis di rumah sakit dr. R. Soetrasno Rembang, hari Sabtu (22 Feberuari 2020).

“Sama sekali nggak bermaksud menakut-nakuti bapak ibu dokter, maupun bapak ibu perawat. Tapi memang aturan dalam Undang-Undang Pers seperti itu, “ bebernya.

Meski demikian kerja pers tidak bisa sembarangan memberitakan. Menurut Musyafa, jika mengacu Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ada 10 jenis informasi yang tidak boleh diberitakan, diantaranya :

  1. Informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum
  2. Informasi yang dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual
  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
  5. Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
  6. Informasi yang dapat merugikan hubungan luar negeri Indonesia
  7. Informasi yang dapat mengungkap informasi pribadi dalam data otentik atau kemauan terakhir wasiat seseorang
  8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
  9. Memorandum atau surat badan publik yang sifatnya rahasia
  10. Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang

Ia memperinci rahasia pribadi termasuk rekam medis seseorang, merupakan privasi. Pers tidak boleh mengungkapnya, karena informasi pribadi bukanlah konsumsi publik.

“Namun hak privasi seseorang juga dibatasi oleh kepentingan publik. Misalnya seseorang melakukan tindak pidana, di persidangan yang terbuka untuk umum, banyak informasi pribadinya diungkap dan pers dapat menyebarkan informasi tersebut. Contoh lain, peristiwa kecelakaan, wabah penyakit, bencana alam, identitas korban bisa diberitakan, tanpa mengganggu privasi, “ terang Musyafa.

Lalu bagaimana dengan korban HIV/Aids, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun korban tindak asusila ? Musyafa menegaskan pers akan menutupi identitas yang bersangkutan.

“Berita menyangkut peristiwanya ndak masalah. Tapi tidak dengan identitasnya. Jangan sampai mudah terlacak. Kuncinya, kepentingan publik menjadi tolok ukur, suatu informasi layak dirahasiakan atau tidak, “ pungkasnya.

Pembicara lain, Gatot Suharto, seorang dokter forensik Rumah Sakit Karyadi Semarang sekaligus dari Badan Hukum Dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah menyampaikan berdasarkan kode etik kedokteran, seorang dokter wajib merahasiakan rekam medis pasien, bahkan sampai pasien meninggal dunia sekalipun.

“Ini tercantum dalam pasal 16 kode etik kedokteran. Tadi sudah disampaikan bagaimana batasan antara privasi dan publik, “ kata dr. Gatot.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit dr. R. Soetrasno Rembang, Agus Setyo Hadi Purwanto menyatakan pihaknya mengadakan seminar ini, untuk membuka pengetahuan tenaga medis dari sudut pandang keterbukaan pers dan hukum kesehatan.

“Satu sisi ada aturan merahasiakan rekam medis, di sisi lain ada UU Pers. Ternyata melalui seminar diketahui titik temunya di mana. Kebetulan yang hadir mayoritas petugas medis dan wartawan. Kita berharap mereka saling memahami tugas pokok fungsi masing-masing, “ tandasnya.

Agus menambahkan di rumah sakit dr. R. Soetrasno Rembang pernah menjadi TKP kasus kekerasan terhadap wartawan yang berujung proses hukum, beberapa tahun lalu. Namun pelakunya bukan dari pihak rumah sakit, melainkan pihak luar.

“Kedepan kita juga ingin ada ruang media center di rumah sakit. Jadi kalau ada peristiwa menonjol, segala sesuatunya bisa dikomunikasikan di ruang tersebut, “ papar Agus. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan