
Rembang – Dua advokat, Moch. Shofiyul Albab dan Akhmad Faeshol, Kamis sore (15 Oktober 2026) melapor ke Polres Rembang.
Keduanya selaku kuasa hukum M. Khoirul Anam (pelapor), warga Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, melaporkan seorang wanita berinisial ZL, warga Kecamatan Sedan, terkait dugaan perusakan dan penghancuran barang, serta penghinaan di sosial media.
Antara Khoirul Anam dan ZL, berstatus mantan suami isteri siri.
Moch. Shofiyul Albab membeberkan alasan kenapa pihaknya menempuh jalur hukum.
Lahan depan rumah dan warung kafe yang ditempati kliennya di Desa Babak Tulung Kecamatan Sarang pada hari Rabu kemarin (14/10), dipasangi batu-batu besar yang ditumpahkan dari 4 dump truk.
Hal itu mengakibatkan akses keluar masuk Khoirul Anam bersama keluarganya terhalang.
Saat proses penurunan batu, menurutnya juga telah menimbulkan kerusakan tiang lampu, tempat kran air, lantai keramik rumah dan tembok.
“Anak klien kami juga merasa ketakutan, karena mereka tiba-tiba datang dan menumpahkan batu-batu besar di depan rumah. Sekarang untuk keluar masuk saja, motor nggak bisa, ya harus jalan melompati batu-batu itu,” ujarnya.
Shofiyul Albab menambahkan setelah menumpahkan batu, ZL kemudian membuat content di media sosial, dengan kata-kata yang menurutnya kurang pantas, sehingga nama baik kliennya merasa dicemarkan.
“Kan itu dibuat content, dimasukkan Facebook, Tiktok, story WA. Ada kata-kata yang nggak mengenakkan didengar di telinga,” imbuh Shofiyul.
Saat ditanya dugaan motif peristiwa tersebut, Advokat yang berkantor di Desa Babak Tulung ini menyebut ada masalah hutang piutang antara Khoirul Anam dan ZL yang belum beres.
“Kalau itu kan soal perdata, lagipula klien kami sudah nyicil pembayaran tanah, buktinya ada. Terlepas dari itu, kami fokus pada dugaan tindak pidananya, sehingga melapor ke Polres Rembang, berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Shofiyul.
Tanggapan ZL
Reporter R2B mengkonfirmasi ZL menyangkut laporan tersebut. Ia menegaskan siap menunggu surat pemanggilan.
“Insyaallah saya tunggu surat panggilannya,” kata ZL melalui pesan WhatsApp.
ZL bahkan siap melaporkan balik, secara pidana maupun perdata. Ia menyatakan tanah di Babak Tulung yang dipasangi batu-batu tersebut adalah miliknya. ZL mengklaim sudah memiliki sertifikat hak milik.
“Jelas SHM atas nama saya sendiri mas dan tuduhan pencemaran nama baik akan saya hadapi dengan norma hukum yang berlaku, sampai mendapatkan hak saya. Awalnya Khoirul Anam mau beli tanah saya, tapi sampai jangka waktu yang kami minta, nggak ada uang. Malah tanah saya sudah dijual 7 bidang, itu pun uang yang masuk ke saya cuma 60 %. Saya merasa dibohongi. Ia mengambil lahan paling depan untuk ditempati, ia mendirikan bangunan tanpa izin,” bebernya.
Terkait ia dilaporkan ke Polres Rembang dengan sangkaan pengrusakan dan pencemaran nama baik, dirinya balik bertanya atas laporan tersebut.
“Pencemaran nama baik, yang mana. Pengrusakan yang mana ?? Ketika saya menaruh batu di lahan sendiri, atas nama SHM saya sendiri,” pungkas ZL. (Musyafa Musa).
