Dugaan Korupsi MBG Yang Ditangani Kejaksaan Negeri Rembang, Ternyata Ini Fokusnya!! Kapan Diperluas ??
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi.

Rembang – Kejaksaan Negeri Rembang mengumpulkan bahan keterangan, terkait dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun upaya ini bukan penanganan kejadian di tingkat lokal Kabupaten Rembang, melainkan sebagai tindak lanjut dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), pasca penahanan bekas pimpinan BGN, Dadan Hindayana cs.

Dugaan korupsi di pusat, perlu penelusuran data-data dari daerah. Termasuk yayasan-yayasan dan mitra yang diduga terseret kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan pengumpulan bahan keterangan.

“Ya mas, kita sedang melakukan pendataan serta pengumpulan data terkait penyimpangan pelaksanaan program MBG. Terkait pusat mas,” tuturnya, Jum’at (02 Juli 2026).

Hal itu sesuai perintah dari Kejaksaan Agung. Namun seperti apa hasilnya, Yusni keberatan memberikan informasi lebih lanjut. Alasannya, harus dilaporkan dulu ke Kejaksaan Agung.

“Untuk hasil, belum dapat kami publikasikan mas, terkait apa saja yang kami data dan bagaimana hasilnya. Semua akan kita sampaikan ke Kejaksaan Agung,” kata Yusni.

Sementara itu, sejumlah kalangan mendesak Kejaksaan Negeri Rembang, juga menelusuri dugaan korupsi MBG di tingkat daerah, terutama masalah pemotongan nilai porsi MBG yang sering menjadi sorotan masyarakat.

“Tuch korupsi di depan mata, diusut dong. Porsi nilainya Rp 10.000, sampai penerima manfaat, tinggal Rp 7.500. Kalau dikalikan sehari saja sudah berapa, apalagi sampai berbulan-bulan. Kan Presiden katanya mendukung penegakan korupsi, harusnya Kejaksaan Negeri Rembang turun tangan,” kata Sri Winarsih, warga di Rembang.

Kalau pemotongan nilai menu MBG terus terjadi dan tidak ada tindakan hukum, maka sama saja menghambur-hamburkan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat.

“Kita pajaknya diperas, tapi uang justru dipakai ugal-ugalan kayak gitu. Kok kurang ajar banget,” timpal Nurhadi, warga lain. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.