Perampasan Motor Di Japerejo, Ternyata Terlibat Curanmor Di Tasikagung (Pria Dan Pacarnya Ditahan)
Barang bukti motor Honda Vario dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) TKP Desa Japerejo Kecamatan Pamotan. Tersangka pelaku sudah ditahan pihak Polres Rembang.
Barang bukti motor Honda Vario dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) TKP Desa Japerejo Kecamatan Pamotan. Tersangka pelaku sudah ditahan pihak Polres Rembang.

Pamotan – Maksud hati ingin menolong, justru berakhir menjadi korban tindak kejahatan.

Hal itu dialami korban, AIV (22 tahun), warga Desa Pandan Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang. Sepeda motor Honda Vario miliknya dibawa kabur oleh seorang pria, yang ditolong.

Awalnya, AIV nongkrong bersama rekan-rekannya di sekitar lokasi Lonthong Tuyuhan, Desa Tuyuhan Kecamatan Pancur pada malam hari.

Tiba-tiba didatangi tersangka, MS, warga Desa Kemadu Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Tersangka berdalih bertengkar dengan isterinya dan meminta tolong agar bisa diantar ke lampu traffic light Desa Japerejo Kecamatan Pamotan.

Sesampainya di jalan Desa Japerejo, Kecamatan Pamotan, tersangka yang diboncengkan, menarik kerah baju korban, hingga terjatuh.

Korban berusaha melawan, kemudian dipukul oleh tersangka. Begitu korban terjatuh ke selokan, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban akhirnya melapor ke Polsek Pamotan.

Dalam release kasus di Mapolres Rembang, hari Selasa (30 Juni 2026), Wakapolres Rembang, Kompol A. Tyas Widya Aryani didampingi Kasat Reskrim, AKP Alva Zakiya Akbar dan Kasi Humas, Ipda M. Anshori menjelaskan usai merampas sepeda motor, pelaku menyerahkan sepeda motor Honda Vario kepada pacarnya.

Belum sempat dijual kepada pihak lain, tersangka diciduk aparat kepolisian.

“Kita mengimbau supaya masyarakat selalu waspada, terutama kalau dimintai orang yang tidak dikenal. Motor Honda Vario sudah kita amankan sebagai barang bukti,” tuturnya.

Kasat Reskrim memperinci kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Japerejo tersebut, merupakan hasil pengembangan dari kasus Curanmor di sekitar pondok pesantren An-Nawawiyah Tasikagung, Rembang, bulan Februari 2026 lalu.

Tersangka MS yang ditangkap mengaku, sebelumnya pada bulan Januari 2026, juga pernah melakukan aksi perampasan sepeda motor di jalur Japerejo – Tuyuhan.

“Jadi tersangka ini tertangkap, karena laporan pencurian motor Vario di Desa Tasikagung. Setelah diperiksa, baru mengakui adanya aksi Curas di Japerejo. Bagian dari pengembangan penyidikan,” imbuhnya.

Wanita yang menjadi pacar dari tersangka MS, saat ini juga sudah ditahan di Polres Rembang. Ia diproses hukum, karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Desa Tasikagung, bersama sang pacar.

Motor curian di Tasikagung sempat digadaikan kepada pihak lain.

“Jadi antara tersangka pria dan wanita ini bekerja sama, ketika melakukan aksi pencurian. Khusus perempuan, kita sidik, karena dugaan kasus Curanmor di Desa Tasikagung,” pungkas Wakapolres. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.