Dugaan Penyebab Kebakaran Toko Onderdil Sulang, Suara Ledakan Berulang Kali
Kebakaran toko onderdil di Desa Sulang, Kamis pagi (11 Juni 2026).
Kebakaran toko onderdil di Desa Sulang, Kamis pagi (11 Juni 2026).

Sulang – Kebakaran melanda sebuah toko onderdil kendaraan di jalan Rembang – Blora, dekat jembatan Desa Sulang, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Kamis (11 Juni 2026), menjelang Subuh.

Berulang kali terdengar suara ledakan, dipicu barang-barang yang mudah terbakar.

Yusmani, salah satu saksi di TKP mengungkapkan awalnya mengetahui ada kobaran api dari dari dalam toko. Tak berapa lama, api berkobar sangat besar.

Ada dugaan, kebakaran disebabkan hubungan pendek arus listrik.

“Saya siramkan air, sudah nggak ngatasi. Sangking buru-burunya, saya kena pecahan kaca dan kaki kena paku mas,” ungkapnya.

Yusmani menambahkan ledakan berulang kali, sangat mengkhawatirkan masyarakat sekitar.

Menurutnya, toko onderdil kendaraan milik Moh. Nurul Badri (34 tahun), warga Desa Landoh Kecamatan Sulang itu, kalau malam tidak dijaga. Posisinya bersebelahan dengan Toko Laskar Buah.

“Saya minta bantuan pegawai Laskar Buah untuk memadamkan dengan air seadanya. Ledakan itu dipicu oli atau tiner mungkin, suaranya cukup keras,” imbuhnya.

Petugas Damkar Pemkab Rembang yang tiba di TKP, langsung melakukan langkah-langkah penanganan, sehingga si jago merah tidak sampai menjalar ke bangunan lain. Sampai pukul 07.30 Kamis pagi, pemadaman masih berlangsung.

Arus lalu lintas di Jalan Rembang – Blora sempat tersendat, karena armada Damkar berada di separuh jalan, depan TKP.

Polisi bersama warga melakukan pengaturan buka tutup kendaraan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, sedangkan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 1,5 Miliar. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.