11 SPPG Di Kab. Rembang Berhenti Beroperasi, Apa Pemicunya ??
SPPG di Jalan Pemuda Rembang dan SPPG di Jl. Rembang - Blora menghentikan operasional, hari Selasa (09/06). Se-Kabupaten Rembang, ada 11 SPPG berhenti, karena keterlambatan bantuan operasional.
SPPG di Jalan Pemuda Rembang dan SPPG di Jl. Rembang – Blora menghentikan operasional, hari Selasa (09/06). Se-Kabupaten Rembang, ada 11 SPPG berhenti, karena keterlambatan bantuan operasional.

Rembang – 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Rembang, hari Selasa (09 Juni 2026) menghentikan sementara penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG), karena keterlambatan pencairan bantuan operasional.

Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Rembang, Aprilia Qoulan Syakila ketika dikonfirmasi menyatakan hal itu tidak akan berlangsung lama.

“Penyebabnya, keterlambatan pencairan bantuan operasional. Ada 11 ya mas, tapi itu besok mayoritas sudah jalan lagi,” ungkapnya, Selasa siang (09/06).

Aprilia belum memerinci 11 SPPG mana saja, yang menghentikan sementara operasionalnya.

Namun sebagai contoh, SPPG di Jalan Pemuda Rembang milik Yayasan Kemala Bhayangkari.

Kemudian SPPG di Jalan Rembang – Blora, Desa Kedungrejo Rembang milik Yayasan Perkumpulan Taman Kanak-Kanan As Saminy, bahkan sudah menghentikan operasional sejak hari Senin 08 Juni 2026.

Kepala Desa Kedungrejo, Agus Yulianto mengatakan pihaknya menerima informasi dari guru, terkait penghentian MBG tersebut.

Meskipun ada penghentian MBG, namun tidak sampai muncul gejolak masyarakat.

“Kok saya mengamati biasa-biasa saja ya mas. Anak saya sendiri, dulu pas awal-awal MBG memang seneng. Tapi semakin ke sini ya biasa saja, meskipun dihentikan,” kata Kades.

Sebelumnya, ada 9 SPPG di Kabupaten Rembang yang berhenti sementara, gara-gara masalah instalasi pengolahan air limbah (Ipal) belum standar.

Di Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri, baru saja ada penggantian unsur pimpinan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana dan dua orang wakilnya ditahan Kejaksaan Agung, karena diduga menerima uang haram miliaran rupiah setiap hari, dari yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Selain itu, diduga tersangkut penggelembungan harga dalam pengadaan barang di BGN.

Dadan digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.