
Sumber – Selain kisah Mbah Kasnadi (66 tahun) yang lumpuh puluhan tahun, namun bantuan PKH-nya justru dicabut pemerintah, di Dusun Kedungwatu Desa Kedungasem Kecamatan Sumber, juga ada pasangan suami isteri yang lumpuh, kategori keluarga tidak mampu juga perlu mendapatkan perhatian.
Adalah pasangan Arif (46 tahun) dan sang isteri, Asih (36 tahun). Asih lebih dulu lumpuh.
“Tapi bertahap mas, hingga akhirnya lumpuh total. Saya lumpuh ini juga sudah sangat lama, belasan tahun lebih,” tuturnya.
Sedangkan suaminya tidak bisa berjalan sekira 1,5 tahun lalu, akibat tertimpa bangunan.
Keduanya saat ini lebih banyak menghabiskan waktu berdiam diri di dalam kamar.
Asih menimpali sempat menanyakan peluang akses bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, untuk meringankan beban keluarganya.
“Ya tanya-tanya ke beberapa rekan, bagaimana caranya. Penginnya bisa dapat bantuan,” imbuhnya.
Asih sendiri melakukan usaha jualan secara online, guna menyambung hidup sehari-hari.
“Kadang jual pakaian dan makeup, semua saya lakukan dari dalam kamar ini,” ujarnya lirih.
Saat rombongan pegawai Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang, beserta petugas pendamping PKH mengunjungi rumah Mbah Kasnadi di Desa Kedungasem, Kecamatan Sumber belum lama ini, Kepala Desa Kedungasem, Zulianah mengajak mereka untuk turut mengunjungi rumah Arif dan Asih.
Jika mengacu Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pasangan ini berada di Desil 6-10 (tidak berhak mendapatkan bantuan sosial pemerintah_Red). Namun secara faktual, berhak memperoleh bantuan sosial pemerintah, karena kondisi keduanya tidak bisa bekerja.
Kades Kedungasem, Zulianah memohon keluarga tersebut berubah Desilnya, supaya bisa menerima bantuan.
“Kami sudah sampaikan kepada pendamping PKH, Dinas Sosial maupun BPS. Admin desa juga sudah mengajukan, bagi keluarga yang tidak mampu tetapi tidak mendapatkan bantuan. Muda-mudahan usulan kami ditindaklanjuti, meski prosesnya cukup lama, sampai berbulan-bulan,” terangnya.
Berdasarkan aturan, penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), adalah keluarga miskin dengan kriteria sebagai berikut :
- Komponen Kesehatan: Memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, atau anak balita (0-6 tahun).
- Komponen Pendidikan: Memiliki anak SD/MI, SMP/MTs, atau SMA/MA/sederajat, atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
- Komponen Kesejahteraan Sosial: Memiliki anggota keluarga lanjut usia (70 tahun ke atas) atau penyandang disabilitas berat. (Musyafa Musa).

