Kuasa Hukum Datangi DPRD Rembang, Layangkan Surat Desakan (Penanganan Aduan Vicky Rio Dianggap Lamban)
Kuasa hukum wartawan Lingkar TV, hari Kamis (04/12) menyerahkan surat desakan kepada pihak DPRD Rembang, atas aduan dugaan pelanggaran kode etik.
Kuasa hukum wartawan Lingkar TV, hari Kamis (04/12) menyerahkan surat desakan kepada pihak DPRD Rembang, atas aduan dugaan pelanggaran kode etik.

Rembang – Para kuasa hukum wartawan Lingkar TV, Vicky Rio Wimbi Utomo, hari Kamis (04 Desember 2025) mendatangi gedung DPRD Rembang.

Mereka yang terdiri dari Darmawan Budiharto, Achmad Badrus Somad, Abdul Mun’im, Sudaib dan Akhmad Faeshol melayangkan surat desakan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Vicky Rio, karena sudah hampir 3 bulan, belum ada putusan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang.

Vicky Rio sebelumnya merasa keberatan atas kata-kata yang dilontarkan oleh anggota DPRD Rembang, Dumadiyono, sehingga mengadu ke BK DPRD.

Salah satu kuasa hukum Vicky Rio Wimbi Utomo, Darmawan Budiharto menilai penanganan BK DPRD sangat lamban.

“Kami menyampaikan surat desakan, terkait lambannya penanganan aduan klien kami. Aduan sudah disampaikan pada tanggal 08 September 2025, tapi sampai hari ini belum ada penyelesaian atau putusannya seperti apa,” ujarnya.

Darmawan menambahkan surat desakan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Rembang. Ia menyebut jika sampai Minggu depan belum ada penyelesaian, pihaknya juga akan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik lainnya.

“Kami tunggu hingga Minggu depan. Kalau memang tidak ada penyelesaian atau putusan, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang lain,” imbuh Darmawan.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Rembang, M. Lutfi Afifi menanggapi pihaknya sudah menindaklanjuti aduan tersebut. Hasilnya, telah disampaikan ke pimpinan DPRD dan harus menunggu keputusan dari pimpinan DPRD.

“Sampun di pimpinan DPRD mas, hasil pembahasanipun. Nunggu keputusan pimpinan mas. Soalnya, tahapannya memang harus seperti itu,” tuturnya.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus 2025, Vicky Rio, wartawan Lingkar TV meliput kegiatan karnaval di sekitar Perempatan Jaeni Rembang.

Saat akan menyalami beberapa orang, termasuk Kaur Binops Reskrim Polres Rembang dan anggota DPRD Rembang, Dumadiyono, ia menerima kata-kata “iki provokator, borgol ae ndan, borgol. Kowe ojo dadi provokator, borgol kowe ngko”.

Dumadiyono menyampaikan bahwa kalimat itu muncul, saat ia bersama sejumlah orang membicarakan demo anarkhis di berbagai daerah. Saat wartawan datang, dirinya menyarankan kalau membuat berita yang baik-baik, jangan menjadi provokator.

“Saya justru ngasih saran yang bagus, mas situasinya lagi nggak kondusif, sampeyan ojo dadi provokator lho ya. Saya tidak mengancam, tidak apa dan saya menganggap mas Vicky sebagai teman akrab guyonan,” bebernya.

Dumadiyono menegaskan kalimat itu maksudnya bercanda dan tidak disampaikan untuk konsumsi publik.

“Tidak ada tendensi bahwa wartawan sebagai provokator, itu nggak, salah besar. Jadi di lapangan, saya riil guyonan dan tidak untuk publik,” tandas pria yang akrab disapa Mas Yon ini. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan