Dugaan Korupsi TIK Dindikpora, Kenapa Belum Ada Tersangka ?? Kejari Rembang Beberkan Alasannya
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi.

Rembang – Hingga mendekati akhir bulan Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Rembang belum menetapkan seorang pun tersangka pelaku, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang.

Padahal kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, sejak pertengahan bulan Juni 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi menyatakan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

“Sambil menunggu kerugian negara, tim penyidik masih melakukan pendalaman. Muda-mudahan dalam waktu dekat, sudah ada hasil perhitungan kerugian negara,” terangnya.

Saat ditanya kenapa proses ini memakan waktu cukup lama, Yusni menegaskan pihaknya tetap berkomitmen dalam pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia memohon masyarakat bersabar.

“Sampai saat ini kami masih terus berkomitmen, dari pencegahan hingga pemberantasan tindak pidana korupsi. Mohon dukungannya, mohon kesabarannya, agar seluruh perkara yang kami tangani dapat berjalan lancar dan selesai sesuai harapan masyarakat,” kata Yusni.

Sebelumnya, pengadaan alat TIK di Dindikpora untuk disalurkan ke sekolah-sekolah, meliputi 3.150 laptop, 210 router, 210 unit proyektor dan 210 unit konektor.

Biayanya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp 26 Miliar.

Kejaksaan Negeri Rembang fokus pada nominal harga barang yang diduga terlalu tinggi.

Dalam sesi wawacara dengan wartawan, pihak Dindikpora menyebut pengadaan barang sudah sesuai petunjuk teknis, yakni menggunakan sistem e-katalog, sehingga tidak memungkinkan ada permainan harga. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan