
Rembang – Pihak Pemerintah Kabupaten Rembang menyampaikan bahwa bantuan keuangan partai politik hukumnya wajib, untuk menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018.
Toni Suwarno, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Rembang menjelaskan penyaluran bantuan keuangan partai politik kurang sedikit saja, pihaknya mendapatkan teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apalagi jika sampai tidak diberikan.
“Jadi ini kewajiban dan sudah memenuhi persyaratan. Kurang saja, kita dapat teguran BPK, apalagi nggak diberikan. Memang penyaluran bantuan partai politik kita umumkan kepada masyarakat, tujuan kami sebagai bentuk transparansi,” tandasnya.
Toni menambahkan bantuan keuangan partai politik dilakukan secara berjenjang. Mulai dari tingkat pusat, provinsi, sampai ke kabupaten.
“Bagi partai politik peraih kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten, diverifikasi oleh tim dari KPU, Inspektorat, BPPKAD. Kalau memenuhi syarat, ya kita eksekusi langsung. Ini amanat dari pemerintah pusat,” tegas Toni.
Pelaksana Tugas Kepala Bakesbangpol Kabupaten Rembang, Sulistiyono membeberkan bantuan keuangan partai politik menyesuaikan kemampuan daerah, minimal Rp 1.500 per suara sah (hasil Pemilu 2024).
Menurutnya, tiap tahun ada audit dari BPK. Kebijakan ini bukan dari kabupaten, tetapi sebatas melaksanakan amanah dari pemerintah pusat.
“Bantuan keuangan Parpol sudah diatur di PP No 1 tahun 2018, Pemkab Rembang hanya menjalankan ketentuan tersebut,” ujar Sulistiyono.
Komentar Warga
Sebelumnya, pada tanggal 24 Juli 2025, Pemkab Rembang telah mentransfer bantuan keuangan sekira Rp 1,1 Miliar untuk 9 partai politik peraih kursi DPRD Rembang.
Di tingkat pusat, nilai bantuan partai politik mencapai Rp 134 Miliar lebih. Kalau se-Indonesia digabung, angkanya menembus Rp 6 Triliun. Apalagi penyaluran bantuan partai politik semacam ini berlangsung tiap tahun.
Bagaimana komentar warga di Rembang ? Arsyad, menilai bantuan partai politik layak dihapus, karena lebih baik anggaran tersebut dialihkan untuk kepentingan masyarakat.
“Apalagi di Rembang juga defisit anggaran, kemiskinan dan pengangguran masih banyak. Apa pentingnya bantuan partai politik, ya membuang-buang anggaran. Kalau kebijakan pemerintah berpihak ke masyarakat, ya harusnya masyarakat diprioritaskan, karena kondisinya lagi susah seperti ini,” terangnya.
Kalau partai politik ingin membayar rekening listrik, air, menjalankan operasional kantor, Arsyad berharap anggota dewan iuran saja, karena gaji dan tunjangannya sudah lumayan tinggi.
“Kan bisa urunan mas. Masak yang susah-susah dibebankan ke masyarakat terus,” imbuhnya.
Warga lain, Yuni P menyebut pajak dinaikkan, ketika uang terkumpul, justru uangnya dipakai untuk membantu partai politik.
“Logika seperti ini yang membuat masyarakat semakin muak. Kalau Parpol mikir rakyat, nggak usah diambil bantuannya, tapi nyatanya kan ambil semua,” keluhnya.
Yuni menimpali selama pemerintah belum bisa membahagiakan masyarakat dengan memenuhi kebutuhan dasar, sebaiknya anggaran yang ada dialihkan untuk kegiatan prioritas.
“Sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, itu dulu dibereskan. Kan pemerintah selalu bilang, kebutuhan dasar dulu. Kalau ini belum tuntas, ngapain bagi-bagi duit buat Parpol. Jadi makin males bayar pajak, kalau ujung-ujungnya begini,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

