Gus Hanies : “Saya Yakin Masyarakat Kabupaten Rembang Bisa…”
Calon Wakil Bupati, Moch. Hanies Cholil Barro’ berjabat tangan dengan calon Wakil Bupati, Zaimul Umam Nursalim. Keduanya menunjukkan sikap saling menghormati satu sama lain.
Calon Wakil Bupati, Moch. Hanies Cholil Barro’ berjabat tangan dengan calon Wakil Bupati, Zaimul Umam Nursalim. Keduanya menunjukkan sikap saling menghormati satu sama lain.

Rembang – Calon Wakil Bupati Rembang, Moch. Hanies Cholil Barro’ menyerukan semangat kerukunan, meski berbeda pilihan dalam Pilkada.

Ia meyakini masyarakat Kabupaten Rembang bisa mewujudkan hal itu, tanpa mencaci dan membully menghadapi pesta demokrasi 27 November 2024.

“Mari kita jaga suasana ini menjadi suasana yang harmonis. Tidak perlu bertengkar, tidak perlu saling menjelekkan dan saling membully,” ungkapnya, Jum’at (27 September 2024).

Gus Hanies, demikian panggilan akrabnya menyebut lebih baik Pilkada disambut dengan penuh kegembiraan dan keceriaan.

“Saya yakin masyarakat Kabupaten Rembang bisa,” imbuh Gus Hanies.

Politik Anti Baper

Sementara itu salah satu pendukung pasangan calon Harno – Moch. Hanies di Kecamatan Pamotan, Mustofa menilai seruan-seruan damai dari para tokoh dan elite politik menjadi sangat bermanfaat, ditengah persaingan yang semakin menghangat.

Sikap semacam itu untuk memberikan pembelajaran bahwa Pilkada merupakan momentum rutin 5 tahunan, sehingga masyarakat bisa menanggapinya dengan senyuman dan aura kesejukan.

“Kalau elite politiknya dingin, semoga yang di bawah juga ikut dingin atau setidaknya mampu meredam. Takutnya kalau calon Bupati dan Wakil Bupati menonjolkan persaingan, jurang pemisah antar pemilih akan semakin dalam dan rawan gesekan. Warga saya kira perlu diingatkan soal kedewasaan berpolitik, jangan terlalu dibawa perasaan (Baper),” tuturnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.